SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Tindakan tegas dan respons cepat ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak dalam menangani kasus tindak pidana kesusilaan. Seorang pria berinisial HS (30), warga Surabaya, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi setelah nekat melakukan pelecehan seksual terhadap seorang remaja berusia 17 tahun.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi di area publik yang ramai, yakni di kawasan Jalan Bulak Banteng Lor, Surabaya. Penanganan intensif kini dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk memastikan keadilan bagi korban.
Berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian, insiden memilukan ini bermula ketika korban, sebut saja Melati (17), sedang berdiri di pinggir jalan tepatnya di depan sebuah konter telepon seluler. Saat itu, korban tengah bersiap untuk menyeberang jalan.
Di momen yang sama, tersangka HS terlihat melintas menggunakan sepeda angin. Melihat kondisi korban yang berdiri sendirian, niat jahat tersangka langsung muncul tanpa peringatan.
“Tersangka kemudian mendekati korban yang hendak menyeberang dan secara tiba-tiba meremas bagian sensitif korban,” ungkap Iptu Suroto, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, mewakili Kasatreskrim AKP M Prasetyo, pada Selasa (21/7).
Aksi impulsif dan melanggar norma kesusilaan tersebut tentu saja mengejutkan korban. Melati yang syok langsung berteriak histeris meminta pertolongan kepada warga sekitar. Teriakan keras korban membuat panik tersangka, yang kemudian berusaha kabur dengan mengayuh sepedanya secepat mungkin.
Kejadian ini membuktikan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Sontak setelah mendengar teriakan korban, warga sekitar sigap bertindak. Mereka tidak membiarkan pelaku lolos dari tanggung jawab.
Upaya pelarian HS berhasil digagalkan oleh warga yang berada di lokasi. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) sebelum diserahkan kepada petugas kepolisian yang datang menyusul.
“Tersangka berhasil diamankan saat hendak kabur. Selanjutnya diserahkan ke kami untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Suroto.
Penangkapan cepat ini menunjukkan bahwa kejahatan kesusilaan tidak akan toleransi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Koordinasi antara polisi dan warga menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini.
Kini, HS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran kesusilaan. Barang bukti berupa sepeda angin yang digunakan tersangka juga telah diamankan oleh penyidik.
Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus mendalami kasus ini untuk memperkuat berkas perkara. Korban juga mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum untuk memulihkan trauma akibat tindakan cabul yang dialami.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan saling menjaga satu sama lain, terutama terhadap anggota keluarga yang masih di bawah umur atau rentan menjadi sasaran kejahatan. Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap laporan kejahatan, khususnya yang melibatkan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Bagi siapa pun yang memiliki informasi terkait modus operandi serupa atau melihat kejadian mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau hubungi layanan darurat polisi.
*Ikuti perkembangan terbaru kasus kriminal dan berita terkini lainnya hanya di Nusantaraabadinews.com.*






