SIDOARJO, Nusantaraabadinews.com – Notaris Esther Ratna Widhiastuti SE, SH, M.Kn., diadukan ke Kepolisian Resor Kota Sidoarjo dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Hukum Jawa Timur atas pelanggaran pidana Pasal 264 KUHP terkait Pemalsuan Akta Otentik tanpa persetujuan korban dan Pasal 263. KUHP tentang pemalssuan surat persetujuan perubahan yayasan, Sabtu 31 Oktober 2025
Hal ini diketahui dari laporan kepolisian yang dilayangkan oleh korban, Andriana Alifianita Sutrisno usai ia baru mengetahui namanya berserta NIK nya dicatut dalam Akta Perubahan Yayasan Mahakarya Bumi Nusantara bernomor 3 tertanggal 30 Januari 2025.
Korban sendiri mengakui bahwa dirinya baru mengetahui usai di invite masuk dalam grup WhatsApp Yayasan Mahakarya Bumi Nusantara sekitar tiga bulan lalu. Ia mengakui bahwa tidak pernah menandatangani berkas apapun terkait minuta akta bahkan tak mengetahui detail draft atas perubahan yayasan tersebut yang belakangan diketahui gurem atau dormant. Hal ini usai dirinya mengecek status KSWP Wajib Pajak Badan melalui Aplikasi Inti Perpajakan atau Coretax.
Menurut penuturan korban, ia hanya sempat dimintai KTP oleh salah satu pemilik yayasan pada tahun sebelumnya. Dimana antara korban dan pemilik yayasan tergabung dalam satu kegiatan relawan gereja. Korban sempat mengira permintaan tersebut untuk kegiatan gereja. “Saya hanya pernah diminta foto KTP yang saya kira adalah untuk kegiatan gereja. Tapi ternyata disalahgunakan untuk tujuan diluar itu”.
Selain itu, korban juga mendapati dirinya terdaftar dalam salah satu partai politik dimana dirinya antipati pada politik praktis dan murni hanya tergabung dalam komunitas gereja. Hal lain ini akan ia proses usai masalah dua tindak pidana ini selesai.
Ditemui dalam door-stop di Kapolresta Sidoarjo, korban tidak ambil pusing. Korban yang merupakan Direktur Utama PT Kalandra Berkat Indonesia sendiri sedang sibuk dengan bisnisnya bersama Paragon Group. Pencatutan nama ini dapat berpengaruh pada kredibilitas dirinya, sebab banyak yayasan disalahgunakan untuk tindak pidana pencucian uang yang tidak sesuai peruntukannya dimana diatur dalam goAML PPATK.
Usai laporan diserahkan di Kapolresta Sidoarjo, ia menyerahkan seluruh bukti ke Kementerian Hukum Kanwil Jawa Timur sembari menunggu laporan kepolisian P21 atau dinyatakan lengkap. Korban memberi waktu hingga 3×24 jam usai laporan diterima kepolisian. Bila tidak ada tindakan tegas atas pencatutan nama dan pemalsuan tersebut, ia akan melayangkan Somasi Pertama melalui kuasa hukumnya dan tuntutan atas kerugiaan materi dan imateriel yang dialaminya. (Red)






