Sidang Tanah Blitar: Terkuak Dugaan Manipulasi AJB Rp260 Juta, Ahli Sebut Unsur Korupsi

  • Whatsapp
Compress 20251101 150409 9362
"Sidang kasus dugaan manipulasi harga Akta Jual Beli (AJB) tanah di Pengadilan Negeri Blitar, Kamis 30 Oktober 2025"

BLITAR, Nusantaraabadinews.com – Fakta mengejutkan muncul dalam persidangan perkara jual beli tanah di Kabupaten Blitar. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Kamis (30/10/2025), terungkap adanya dugaan manipulasi harga dalam Akta Jual Beli (AJB) tanah senilai Rp260 juta.

Pemilik baru tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Aris diduga membeli tanah tersebut dari pemenang lelang atas nama almarhumah Rahayu. Namun, harga sebenarnya yang diperkirakan mencapai Rp350 juta, justru hanya tercatat Rp90 juta dalam AJB yang dibuat oleh notaris.

Compress 20251101 150409 9362
“Sidang kasus dugaan manipulasi harga Akta Jual Beli (AJB) tanah di Pengadilan Negeri Blitar, Kamis 30 Oktober 2025”

Ahli hukum dari Universitas Brawijaya Malang, Prof. Dr. Iwan Permadi, S.H., M.Hum., menyebut bahwa perbedaan mencolok dalam nilai jual beli tanah tersebut berpotensi mengandung unsur tindak pidana korupsi karena mengakibatkan kerugian negara.

“AJB yang tidak ditulis sesuai fakta berkonsekuensi pada peralihan hak yang tidak sah dan dapat batal demi hukum,”
tegas Prof. Iwan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ari Kuriawan.

Compress 20251101 150408 8957
“Manipulasi Harga AJB Tanah Rp350 Juta Jadi Rp90 Juta, Ahli Hukum Beberkan Kongkalikong”

Iwan juga menduga adanya kongkalikong antara pembeli dan oknum notaris dalam proses pembuatan AJB. Ia menilai proses lelang tanah yang menjadi dasar kepemilikan baru juga cacat hukum, sebab tidak mengikuti prosedur yang benar sebagaimana diatur dalam hukum pertanahan.

Kasus ini bermula dari laporan Aris Saputro terhadap Ibu Parti ke Polres Blitar pada 20 Desember 2024 dengan tuduhan penyerobotan tanah. Namun, pihak keluarga Parti justru mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa tanah yang menjadi agunan di Bank PT PNM Madani sudah dilelang tanpa pemberitahuan resmi.

Menurut Prof. Iwan, dalam ketentuan hukum pertanahan, kepemilikan tanah belum sah apabila pemilik baru belum menguasai secara fisik lahan tersebut. Dalam kasus ini, pemilik baru bahkan belum pernah mengajukan eksekusi pengosongan ke PN Blitar.

“Sesuai arahan di HALOJPN, situs resmi Kejaksaan, dan SEMA Nomor 4 Tahun 2014, pemenang lelang wajib mengajukan eksekusi pengosongan kepada PN setempat,”
jelas Prof. Iwan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Advokat Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA, didampingi Idisetyo, S.H. dan Jakfar Shadiq, S.H., menegaskan bahwa perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana.

“Sejak awal kami sudah tegaskan bahwa perkara ini adalah persoalan perdata. Namun penyidik di kepolisian dan kejaksaan tidak menelusuri asal-usul tanah tersebut. Padahal, untuk menemukan kebenaran materiil tidak cukup hanya melihat kebenaran formil,”
ungkap Joko dengan nada heran.

Kasus dugaan manipulasi harga AJB tanah di Kabupaten Blitar kini masih bergulir di PN Blitar. Publik menyoroti perkara ini karena dinilai berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta rupiah dan menyingkap kemungkinan praktik mafia tanah yang bermain di balik proses lelang.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *