SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong pemerintah daerah di Jawa Timur, yaitu Pemerintah Provinsi dan 38 kabupaten/kota, untuk mengimplementasikan prinsip transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Hal tersebut disampaikan Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Kemenko Polkam, Agung Pratistho, saat membuka Rapat Koordinasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) PBJ Pemerintah Wilayah Jawa Timur di Surabaya, Jumat (31/10/2025).
“Transparansi PBJ harus diterapkan sejak tahap perencanaan hingga serah terima pekerjaan. Untuk itu, partisipasi dan pengawasan masyarakat sangat penting dalam memantau informasi PBJ yang disiapkan pemerintah daerah dan mudah diakses publik,” ujar Agung.
Ia menambahkan, implementasi Undang-undang KIP masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk minimnya pemahaman badan publik terhadap prinsip keterbukaan informasi dalam PBJ. Kemenko Polkam berkomitmen untuk terus mendorong penerapan transparansi serta memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari sistem pencegahan korupsi dan pengawasan nasional. Melalui Rakor ini, kami berharap dapat meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan sinergi antar pengelola layanan PBJ di Jawa Timur,” imbuhnya.
Senada dengan itu, Kepala Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, menekankan urgensi keterbukaan informasi PBJ sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Menurutnya, hal ini juga berperan dalam pencegahan korupsi, peningkatan kepercayaan publik, efisiensi, dan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik.
“PBJ pemerintah harus mengedepankan prinsip efisien, transparan, bersaing, efektif, terbuka, adil, dan akuntabel. Sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 14, informasi PBJ merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Umum LKPP, Hermawan, menyampaikan bahwa informasi PBJ dapat diakses publik secara mudah melalui aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) tanpa perlu login.
“Melalui SIRUP, masyarakat bisa memperoleh informasi umum terkait PBJ. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan PBJ sebagai bagian dari implementasi good governance,” tegasnya.
Namun demikian, Hermawan mengingatkan bahwa terdapat beberapa informasi PBJ yang dikecualikan, seperti PBJ yang bersifat rahasia, rincian HPS, gambar rancang pekerjaan, penawaran teknis, jawaban sanggah dan sanggah banding, surat perjanjian kemitraan, serta identitas penawar. Di luar itu, informasi PBJ wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik.
Rapat Koordinasi KIP PBJ Pemerintah Wilayah Jawa Timur ini turut dihadiri Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Dari Pemprov Jatim, hadir tim PPID dari Dinas Kominfo, Bappeda, Dinas PU Bina Marga, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, RSUD dr. Soetomo, serta perwakilan dinas dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur. (afr/s)
Dinas KOMINFO JATIM






