Kasus Rokok Ilegal di Lamongan: Publik Geram, Munir Huda Ahmad Diduga Kebal Hukum

  • Whatsapp
Compress 20251110 184656 6646
Foro: Ilustrasi

LAMONGAN, Nusantaraabadinews.com – Bau tak sedap tercium dalam penanganan kasus agen rokok ilegal yang menyeret nama Munir Huda Ahmad, warga Dusun Badu, Desa Wanar, Kabupaten Lamongan. Alih-alih mendapat tindakan tegas dari Bea Cukai Gresik dan Aparat Penegak Hukum (APH), sang pelaku justru masih bebas berkeliaran seolah kebal hukum.

Kondisi ini menimbulkan kecaman publik terhadap kinerja Bea Cukai dan APH. Pasalnya, meski barang bukti berupa 18.772 batang rokok ilegal telah disita dari toko bangunan Sari Bumi Lancar (SBL) di Desa Warukulon, namun hingga kini tidak ada proses hukum yang jelas. Tidak ada penahanan, tidak ada penyidikan lanjutan, bahkan pelaku diduga masih melanjutkan aktivitasnya.

Compress 20251110 184656 6646
Foro: Ilustrasi

Informasi yang dihimpun oleh media menyebutkan, toko SBL yang menjadi lokasi penyitaan diduga masih beroperasi hingga saat ini. Publik pun menilai ada “perlindungan istimewa” terhadap Munir Huda Ahmad. Jika benar, hal ini menjadi bukti nyata bahwa hukum bisa dibeli dengan uang.

“Jika Munir Huda Ahmad masih bebas tanpa proses hukum, ini bukan sekadar kelalaian aparat, melainkan penghianatan terhadap keadilan. Publik akan kehilangan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum,” ujar salah satu pemerhati hukum di Lamongan yang enggan disebut namanya.

Kondisi ini dinilai dapat menciptakan preseden buruk dan menurunkan wibawa hukum di tingkat daerah. Sejumlah pihak mendesak institusi hukum yang lebih tinggi turun tangan menindaklanjuti kasus ini agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran.

Ketika dikonfirmasi, Humas Bea dan Cukai Gresik melalui layanan informasi KPPBC Tipe Madya Pabean B Gresik menjelaskan bahwa pelanggar telah membayar denda administratif sebesar tiga kali nilai cukai senilai Rp 43.365.336, sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Dalam waktu 1×24 jam, pelanggar dapat menyelesaikan pelanggaran dengan membayar denda tiga kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. Jika melebihi waktu itu, maka dilakukan penyidikan dan dilanjutkan ke kejaksaan,” jelas perwakilan Bea Cukai Gresik pada Senin (10/11/2025).

Dengan demikian, pihak Bea Cukai menganggap kasus tersebut telah selesai secara administratif, karena pembayaran denda dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Saat dikonfirmasi langsung oleh wartawan melalui pesan WhatsApp, Munir Huda Ahmad menolak memberikan klarifikasi detail terkait status kasusnya.
“Ketemu empat mata saja,” jawabnya singkat saat dihubungi pada (7/11).

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara. Ia juga menegaskan tidak akan ragu menindak siapa pun, termasuk oknum dari instansi Bea Cukai sendiri.

“Yang terlibat akan kita sikat, termasuk kalau ada yang berasal dari Bea Cukai. Saya berharap dalam tiga bulan ke depan peredaran rokok ilegal sudah bisa ditekan,” tegas Purbaya dalam konferensi pers Desember 2025.

Pernyataan tegas sang menteri seharusnya menjadi peringatan keras bagi aparat di lapangan agar tidak bermain mata dengan pelaku pelanggaran cukai. Publik kini menanti langkah nyata pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *