Kasus Dugaan Pengeroyokan Innova Reborn di Pasuruan, Kuasa Hukum BRN Tegaskan Tak Ada Perdamaian

  • Whatsapp
Foto: Kuasa hukum BRN Dodik Firmansyah menegaskan tidak ada perdamaian dalam kasus dugaan pengeroyokan Toyota Innova Reborn di Sukorejo Pasuruan
Foto: Kuasa hukum BRN Dodik Firmansyah menegaskan tidak ada perdamaian dalam kasus dugaan pengeroyokan Toyota Innova Reborn di Sukorejo Pasuruan

PASURUAN, Nusantaraabadinews.com – Isu adanya upaya perdamaian dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret nama oknum organisasi masyarakat Sakera terkait unit Toyota Innova Reborn di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, dipastikan tidak benar. Pihak korban secara tegas membantah adanya wacana penyelesaian di luar jalur hukum.

Kuasa hukum Buser Rentcar Nasional (BRN), Dodik Firmansyah, S.H., menegaskan bahwa tidak pernah ada dan tidak akan pernah ada upaya perdamaian, termasuk melalui mekanisme restorative justice, dalam perkara tersebut. Ia menekankan bahwa kasus ini harus diproses hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Saya pastikan tidak akan pernah ada kata damai. Kasus ini harus berjalan sampai tuntas sesuai proses hukum,” tegas Dodik Firmansyah saat dikonfirmasi media, Senin, 26 Januari 2026.

Foto: Kuasa hukum BRN Dodik Firmansyah menegaskan tidak ada perdamaian dalam kasus dugaan pengeroyokan Toyota Innova Reborn di Sukorejo Pasuruan
Foto: Kuasa hukum BRN Dodik Firmansyah menegaskan tidak ada perdamaian dalam kasus dugaan pengeroyokan Toyota Innova Reborn di Sukorejo Pasuruan

Pengacara asal Surabaya yang akrab disapa Firman itu menyoroti kondisi kendaraan kliennya saat ditemukan. Menurutnya, pelepasan perangkat GPS serta penggantian pelat nomor bukanlah peristiwa biasa, melainkan mengarah pada dugaan kuat adanya perbuatan pidana yang dilakukan secara terencana.

“GPS dilepas dan pelat nomor diganti. Itu bukan kebetulan. Ini indikasi kuat adanya perbuatan pidana dan tidak bisa dianggap ringan,” tegasnya.

Firman menyatakan pihaknya terus mengawal jalannya penyidikan dan melakukan komunikasi intensif dengan penyidik Polres Pasuruan. Ia menegaskan tidak ingin perkara tersebut berhenti di tengah jalan atau melemah akibat intervensi pihak tertentu.

Lebih lanjut, Firman mengungkapkan bahwa berdasarkan perkembangan penyidikan sementara, terdapat dua orang yang berpotensi kuat ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan penyidik kepolisian.

“Indikasinya saat ini ada dua orang yang akan dijerat. Dalam perkara ini tidak ada kompromi,” tandasnya.

Ia juga membantah keras isu yang beredar mengenai adanya pendekatan untuk penyelesaian di luar proses hukum, termasuk kabar adanya tawaran nominal tertentu kepada pihak korban.

“Itu tidak ada. Jangankan tawaran nominal, menghubungi saja tidak pernah,” tegas Firman.

Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut diketahui terjadi pada 22 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Insiden bermula saat anggota BRN hendak mengamankan unit Toyota Innova Reborn milik H. Faisol yang disewa sejak 16 Desember 2025, namun kemudian tidak dapat dihubungi.

Kendaraan tersebut akhirnya ditemukan di wilayah Sukorejo dalam kondisi GPS telah dilepas dan pelat nomor kendaraan diganti. Saat proses pengamanan akan dilakukan, pihak yang menguasai kendaraan diduga memanggil puluhan orang yang mengatasnamakan ormas Sakera. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada dugaan pengeroyokan serta perusakan kendaraan.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian. Pihak korban berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan transparan guna memastikan kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *