SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Proses mediasi antara mantan karyawan dan manajemen Valhalla Spectaclub Surabaya kembali menemui jalan buntu. Mediasi ketiga yang difasilitasi Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kota Surabaya pada Rabu (5/11/2025) belum menghasilkan kesepakatan terkait pemenuhan hak-hak normatif pekerja pasca pemutusan hubungan kerja.
Pihak manajemen Valhalla berdalih masih membutuhkan waktu untuk menyesuaikan data masa kerja seluruh pekerja yang bersengketa. Namun alasan tersebut dinilai para pekerja sebagai bentuk ketidaksungguhan perusahaan dalam menyelesaikan kewajiban ketenagakerjaan yang seharusnya sudah jelas secara administratif.
Kebuntuan mediasi ini mendapat sorotan serius dari kalangan praktisi hukum. Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH CAKRAM), Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai sengketa hubungan industrial biasa.
“Persoalan ini tidak hanya bisa dibawa ke ranah perdata. Sebagai praktisi hukum, saya melihat adanya potensi pelanggaran berat yang masuk ke ranah pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” jelas Dwi Heri Mustika.
Ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai upah telah diatur secara tegas dalam Pasal 88E ayat (2) UU Cipta Kerja, yang melarang pengusaha membayar upah di bawah upah minimum. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, lanjut Dwi, memiliki konsekuensi hukum yang serius.
“Sanksinya sangat tegas. Dalam Pasal 185, barang siapa melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda hingga Rp400 juta,” tambahnya.
Selain persoalan upah, Dwi Heri Mustika juga menyoroti kewajiban perusahaan dalam pembayaran pesangon. Ia merujuk Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja yang secara eksplisit mewajibkan pengusaha membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.
“Pasal 185 juga menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pesangon di Pasal 156 ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan. Jadi, jika aspek ini diabaikan, ada konsekuensi hukum pidana yang serius bagi pihak perusahaan,” tegasnya kepada Awak media.
Nada kritik keras juga datang dari Arek Suroboyo Bergerak (ASB) selaku pendamping pekerja. Pengawas ASB, Rudi Gaol, menilai manajemen Valhalla bersikap tidak profesional karena hadir dalam forum resmi mediasi tanpa membawa data tertulis yang dapat diverifikasi.
“Mediasi seharusnya dilandasi itikad baik. Jika datang ke forum resmi tanpa data konkret dan hanya bicara lisan, artinya tidak ada niat menyelesaikan persoalan ini secara serius,” ujar Rudi.
Ia menegaskan bahwa pihak pekerja telah menyerahkan data resmi secara transparan dan berkontribusi nyata terhadap operasional usaha, sehingga hak-hak mereka wajib dipenuhi secara adil dan bermartabat.
ASB memastikan tidak akan berhenti pada proses mediasi yang berlarut-larut. Jika manajemen Valhalla terus menunda kepastian, langkah hukum lanjutan akan ditempuh, baik melalui gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial maupun pelaporan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan ke kepolisian.
Sorotan publik pun semakin menguat seiring adanya pandangan yuridis dari LBH CAKRAM. Kasus ini diharapkan menjadi ujian penegakan hukum ketenagakerjaan sekaligus peringatan bagi pelaku usaha hiburan malam agar mematuhi regulasi dan menjunjung tinggi hak pekerja. (4R1F)






