Mahasiswi Unesa Jadi Korban Curanmor, Pelaku Dibekuk Polsek Wonocolo Kurang dari 24 Jam

  • Whatsapp
IMG 20260228 WA0022

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah Kota Surabaya. Kali ini, seorang mahasiswi menjadi korban setelah sepeda motor miliknya digasak pelaku pada Rabu (25/02/2026) pagi.

Korban diketahui bernama Satiyah Surya (22), mahasiswi Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang indekos di Jalan Siwalan Kerto No. 61, Kecamatan Wonocolo. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 WIB saat korban mendapati sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi S 2501 JBY atas nama Evi Yusofa sudah tidak berada di tempat parkir kos.

Setelah memastikan kendaraannya hilang, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Wonocolo sekitar pukul 10.00 WIB.

IMG 20260228 WA0012Kapolsek Wonocolo Kompol Haryoko Widhi, SH, MH bersama Kanit Reskrim Ipda Rohim membenarkan adanya laporan tersebut. Pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan begitu menerima aduan dari korban.

“Begitu laporan diterima, kami langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Kapolsek.

Tim yang dipimpin Aiptu Heru melakukan penelusuran intensif hingga dini hari. Hasilnya, pada Kamis (26/02/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial TCL (43), warga Jalan Panjang Jiwo Gang 8 No. 45 B, Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya.

IMG 20260228 WA0023“Tersangka diamankan di wilayah pom bensin Jalan A. Yani dekat McDonald’s sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ungkap Aiptu Heru.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah merencanakan aksi tersebut bersama seorang rekannya yang masih dalam pengejaran polisi. Motor Honda Beat milik korban sebelumnya sudah diincar saat terparkir di area kos. Pelaku memanfaatkan kelengahan situasi pagi hari untuk melancarkan aksinya.

Setelah berhasil membawa kabur kendaraan tersebut, pelaku berniat menjualnya kepada seorang penadah. Uang hasil penjualan rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, terlebih menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp13 juta.

Di hadapan awak media, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pencurian dan mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia berdalih terpengaruh ajakan rekannya yang hingga kini masih diburu aparat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Dalam aturan tersebut, Pasal 476 mengatur tentang pencurian biasa dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Sementara Pasal 477 dan Pasal 479 mengatur pencurian dengan pemberatan, seperti dilakukan pada malam hari, secara bersama-sama, atau disertai perusakan, dengan ancaman hukuman lebih berat hingga tujuh sampai sembilan tahun penjara atau lebih, tergantung unsur yang terbukti.

Kapolsek Wonocolo menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di area kos, rumah, maupun tempat umum.

IMG 20260227 WA0026 IMG 20260227 WA0024“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda, memasang alarm tambahan, serta tidak meninggalkan kunci di tempat yang mudah dijangkau. Kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui layanan darurat kepolisian di nomor 110.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini kurang dari 24 jam menjadi bukti kesigapan aparat dalam merespons laporan masyarakat, sekaligus menjadi peringatan bahwa tindak pidana curanmor masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan kewaspadaan bersama. (Abie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *