Surabaya, Nusantaraabadinews.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan aparat kepolisian. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Surabaya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Masing-masing tersangka berinisial A.M (43), N (32), A.D.F (19), dan M (31).
Kasatreskoba Adik Agus Putrawan menjelaskan, penangkapan keempat tersangka dilakukan pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah yang berada di kawasan Jalan Wonosari, Surabaya.
“Keempat tersangka diamankan di satu lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus pengemasan sabu sebelum diedarkan,” ujar AKP Adik Agus Putrawan dalam keterangannya.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 15,80 gram. Sabu tersebut telah dikemas dalam 31 paket kecil yang siap untuk diedarkan kepada para pengguna. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp2.900.000 yang diduga hasil transaksi, serta empat unit handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam jaringan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa tersangka A.M berperan sebagai penghubung utama yang memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial MM yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pemasok tersebut diketahui berada di wilayah Bangkalan, Madura.
“Tersangka A.M membeli sabu dari DPO sebanyak kurang lebih 10 gram dengan harga Rp6.500.000. Setelah itu, barang tersebut dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan bersama para tersangka lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, dari pengakuan para tersangka, aktivitas peredaran sabu ini telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan.
Dalam menjalankan aksinya, mereka menjual sabu dengan harga bervariasi, mulai dari Rp150.000 hingga Rp600.000 per paket, tergantung ukuran dan kualitas barang.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara dalam jangka waktu lama hingga hukuman maksimal.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama yang telah ditetapkan sebagai DPO.
“Ke depan, kami akan terus menuntaskan penyidikan dan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegas AKP Adik Agus Putrawan.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya di wilayah perkotaan seperti Surabaya. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. (Abie)






