MADIUN, Nusantaraabadinews.com – DPRD Kabupaten Madiun menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota Bupati terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun 2026. Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Fery Sudarsono tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Madiun, Kamis (9/4/2026).
Dalam forum resmi itu, Bupati Madiun Hari Wuryanto menyampaikan dua Raperda strategis yang diajukan pemerintah daerah. Keduanya meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Dharma Purabaya.
Bupati menegaskan, pengajuan perubahan regulasi tersebut tidak terlepas dari dinamika kebijakan di tingkat nasional yang menuntut adanya penyesuaian di daerah. Salah satunya adalah terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 terkait pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Perubahan regulasi tersebut mengandung konsekuensi yuridis yang mengharuskan Pemda melakukan harmonisasi agar tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” terang Bupati Madiun.
Ia menilai, Perda Nomor 5 Tahun 2017 sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu dilakukan pembaruan untuk memastikan tata kelola aset daerah berjalan optimal dan akuntabel.
Selain itu, perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perumdam Tirta Dharma Purabaya juga menjadi perhatian penting. Pemerintah daerah menilai sektor air minum merupakan layanan dasar yang harus dikelola secara profesional dan berkeadilan.
Dalam Raperda tersebut, sejumlah poin krusial menjadi fokus pembenahan, mulai dari kewenangan kepala daerah sebagai Kuasa Pemilik Modal, penataan organ perusahaan seperti dewan pengawas dan direksi, hingga penguatan fungsi pengawasan dan akuntabilitas.
“Secara substansi, perubahan dalam Raperda ini menitikberatkan pada beberapa hal pokok meliputi, Kewenangan Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), Penataan Organ Perusahaan (Dewan Pengawas dan Direksi), Penguatan Fungsi Pengawasan dan Akuntabilitas, Pengaturan Penghasilan, Tunjangan, dan Fasilitas, Pengaturan Masa Jabatan, Pemberhentian, dan Kekosongan Jabatan Serta Penguatan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance),” ucap Bupati Madiun.
Rapat paripurna ini turut dihadiri Wakil Bupati, Pj Sekda, jajaran Forkopimda, staf ahli bupati, asisten sekda, pimpinan BUMD, kepala OPD, para camat, hingga tamu undangan lainnya. Kehadiran lintas unsur tersebut menegaskan pentingnya pembahasan dua Raperda sebagai fondasi penguatan tata kelola pemerintahan daerah ke depan.(T14/M3RRY)






