MADIUN, Nusantaraabadinews.com – Kepolisian Resor Madiun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat, terutama di kawasan sepi seperti area persawahan. Seorang pria berinisial STR (23), warga Kecamatan Balerejo, diamankan setelah diduga kuat melakukan aksi curanmor di sejumlah lokasi.
Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/1/IV/2026/SPKT/Polres Madiun/Polda Jatim tertanggal 12 April 2026.
Peristiwa terjadi pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Korban, Dedi Irawan, seorang anggota TNI, awalnya menerima kabar bahwa sepeda motor milik mertuanya tidak berada di rumah.
“Awalnya dikira dipinjam tetangga, namun hingga sore hari kendaraan tidak kembali,” ungkap Kapolres.
Sekitar pukul 19.00 WIB, korban mendapat informasi dari rekannya bahwa sepeda motor tersebut diduga dicuri oleh tersangka. Korban kemudian mendatangi rumah pelaku di wilayah Sumberbening dan menemukan kendaraan miliknya berada di dalam rumah tersebut.
Atas temuan itu, korban segera melaporkan kejadian ke Polres Madiun untuk ditindaklanjuti.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra tahun 2002 beserta dokumen kendaraan, rekaman CCTV, serta barang pribadi milik tersangka seperti tas selempang dan sandal.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui menjalankan aksinya dengan modus mengincar sepeda motor yang diparkir di tempat sepi dan ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi kunci masih menancap.
“Mayoritas aksi dilakukan di area persawahan dan pinggir jalan yang minim pengawasan, dengan sasaran kendaraan yang mudah diambil,” ujar AKBP Kemas Indra.
Tidak hanya di satu lokasi, tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian di beberapa tempat lain di wilayah Kabupaten Madiun. Di antaranya dua lokasi di Kecamatan Saradan, tiga lokasi di Kecamatan Wonoasri, serta dua lokasi di Kecamatan Balerejo.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Madiun masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap berikutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, khususnya di lokasi sepi.
“Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman dan jangan meninggalkan kunci kontak pada motor,” pungkas AKBP Kemas Indra.(T14)






