Sidang Kilat di PN Madiun, Penjual Arak Jowo Tanpa Izin Divonis Denda Rp1 Juta

  • Whatsapp
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

MADIUN, JAWA TIMUR – Perkara tindak pidana ringan terkait penjualan minuman keras ilegal di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berakhir cepat. Terdakwa Arifin Efendi alias Grandong dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1.000.000 subsider satu hari kurungan, dalam sidang yang digelar pada Kamis, 16 April 2026.

Putusan tersebut dibacakan pada hari yang sama dengan proses persidangan, mulai dari pembacaan dakwaan hingga putusan akhir.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, petugas melakukan pengamanan kegiatan Halal Bihalal warga PSHW-TM di Sasana Krida Mulya, Desa Babadan Lor, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati terdakwa membawa serta menjual minuman beralkohol jenis arak jowo tanpa izin resmi.

“kemudian Saksi dan petugas dari Polres Madiun yang melaksanakan tugas pengamanan acara tersebut melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap Sdr ARIFIN EFENDI Alias GRANDONG ditemukan minuman beralkohol jenis arak Jowo sebanyak 5 (lima) botol ukuran 1500ml berisi 7,5 (tujuh koma lima) liter jenis arak jowo serta tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat yang berwenang,” demikian tertulis dalam dakwaan.

Petugas langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut di Polres Madiun.

Perkara dengan nomor 1/Pid.C/2026/PN Mjy ini ditangani oleh Hakim Tunggal Steven Putra Harefa. Sidang digelar di ruang Cakra dan berlangsung singkat, hanya sekitar 40 menit.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Hakim memutuskan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama satu hari.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini meliputi lima botol arak jowo dengan total volume 7,5 liter serta satu lembar KTP atas nama terdakwa.

Dalam putusannya, hakim menetapkan seluruh barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa.

Selain itu, terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.

Putusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Madiun. Aparat menegaskan bahwa setiap bentuk distribusi minuman beralkohol wajib memiliki izin resmi dari pejabat berwenang.

Kasus ini juga menunjukkan proses peradilan cepat untuk perkara tindak pidana ringan, yang dapat diselesaikan dalam satu hari sidang.(T14)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *