SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sepanjang Januari hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 79 orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas serta keberlangsungan kebijakan subsidi energi dari negara,” kata Kombes Pol Abast, Kamis (30/4/2026).
Kombes Abast menyampaikan bahwa penegakan hukum ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya pengelolaan subsidi secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan komitmen institusi Polri dalam memastikan subsidi energi tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Menurutnya, penyalahgunaan subsidi tidak hanya berdampak secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan sosial serta menurunkan kepercayaan publik.
“Oleh karena itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi dan edukasi publik,” terang Kombes Abast.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan secara intensif.
“Selama kurun waktu Januari hingga April 2026, Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polres jajaran berhasil mengungkap 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi yang tertuang dalam 66 laporan Polisi,” ungkapnya.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 8.904 liter pertalite, 17.580 liter solar, serta 410 tabung LPG dengan rincian 227 tabung LPG 3 kilogram, 20 tabung LPG 5 kilogram, dan 171 tabung LPG 12 kilogram.
Selain itu, turut diamankan 47 kendaraan roda empat dan enam serta tiga unit kendaraan roda dua yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
“Perbuatan para pelaku ini mengakibatkan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp7.526.090.224,” tegasnya.
Kombes Pol Roy mengungkap berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku. Mulai dari penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk pengisian berulang, pembelian BBM bersubsidi secara berulang di SPBU, hingga penimbunan.
Tak hanya itu, pelaku juga menggunakan beberapa barcode berbeda untuk mengelabui sistem, serta memindahkan LPG 3 kilogram ke tabung ukuran lebih besar guna dijual kembali dengan harga tinggi.
“Ada juga keterlibatan oknum petugas SPBU yang memberikan barcode kepada pelaku untuk pengisian BBM bersubsidi yang kemudian diperjualbelikan kembali guna mendapatkan keuntungan,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polda Jatim menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku, serta akan menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut dengan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami pastikan tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat. Kami juga menelusuri aliran dana dan menerapkan tindak pidana pencucian uang. Apabila ditemukan keterlibatan pejabat, maka akan dilimpahkan ke penyidik tindak pidana korupsi,” tegas Kombes Pol Roy.
Polda Jatim juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM dan LPG bersubsidi di wilayahnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur untuk melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi melalui kantor polisi terdekat atau call center 110,” pungkasnya.






