Emosi Dipicu Dugaan Pelecehan terhadap Adik, Pria di Surabaya Nekat Habisi Korban dengan Pisau

  • Whatsapp
IMG 20260507 WA0059

Surabaya, Nusantaraabadinews.com– Kasus pembunuhan berdarah terjadi di wilayah Surabaya dan menggegerkan warga sekitar setelah seorang pria tewas akibat serangan senjata tajam. Polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan yang diketahui berinisial AR (55), warga Rusun Sumbo, Surabaya.

Dalam siaran pers kepolisian disebutkan, aksi pembunuhan tersebut diduga dipicu emosi pelaku setelah menerima informasi bahwa korban diduga hendak melakukan percobaan pemerkosaan terhadap adik kandung pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan aparat kepolisian, pelaku kemudian mencari keberadaan korban dengan membawa sebilah pisau runcing bergagang kayu warna hitam lengkap dengan sarung berwarna coklat.

Pelaku disebut sudah dalam kondisi emosi saat mencari korban.
Ketika bertemu dengan korban, pelaku langsung menanyakan kebenaran informasi terkait dugaan percobaan pemerkosaan terhadap adiknya. Namun respons korban justru memancing kemarahan pelaku semakin memuncak.

Dalam keterangan yang tertuang dalam rilis kepolisian, korban disebut menjawab dengan kalimat, “terus kenapa,” yang kemudian membuat pelaku kehilangan kendali dan langsung menyerang korban secara brutal menggunakan pisau yang dibawanya.
Pelaku menusukkan pisau ke bahu kanan korban sebanyak satu kali. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali menyabet bahu kiri korban satu kali.

Serangan berlanjut dengan dua kali bacokan ke bagian kepala korban dan satu tusukan ke dada kiri korban.

Akibat serangan bertubi-tubi tersebut, korban tersungkur bersimbah darah di lokasi kejadian. Korban mengalami luka parah dan dinyatakan meninggal dunia.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara guna menghindari kejaran warga maupun petugas kepolisian.

Setelah menerima laporan kejadian tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebilah pisau sepanjang kurang lebih 34 sentimeter yang diduga digunakan untuk menghabisi korban. Selain itu turut diamankan topi hitam berlogo NIKE, jaket jeans abu-abu yang terdapat bercak darah, kaos warna kuning, serta celana pendek abu-abu yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Sementara dari lokasi kejadian dan keterangan saksi, polisi turut menyita sejumlah barang lainnya berupa sepatu, charger handphone, uang tunai, serta cincin batu akik warna coklat.
Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta motif yang melatarbelakangi aksi pembunuhan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 468 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (Abie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *