MALANG, Nusantaraabadinews.com – Kecepatan respons Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Malang Polda Jawa Timur kembali membuahkan hasil. Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus hanya dalam hitungan jam setelah menjalankan aksinya di wilayah Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (18), warga Kecamatan Pagelaran, dan AAB (19), warga Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Keduanya diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik warga yang sedang menyaksikan kegiatan karnaval di Dusun Maduarjo, Desa Maguan, Kecamatan Ngajum, pada Minggu (31/5/2026) dini hari.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Stylo 160 miliknya di halaman rumah warga untuk menonton karnaval.
“Korban saat itu sedang menonton kegiatan karnaval. Pelaku memanfaatkan situasi yang ramai dan kelengahan korban untuk menjalankan aksinya,” kata AKP Hafiz, Selasa (2/6/2026).
Setelah menerima laporan dari korban, Tim URC Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Ngajum langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyisiran di sejumlah titik yang dicurigai menjadi jalur pelarian pelaku.
Hasilnya, dalam waktu singkat kedua tersangka berhasil diamankan di wilayah Desa Babadan beserta barang bukti hasil kejahatan.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Stylo 160 milik korban serta satu unit Honda Vario 150 yang digunakan sebagai sarana untuk melancarkan aksi pencurian.
“Kecepatan respons menjadi kunci. Tim langsung bergerak begitu menerima informasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Hafiz.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti kesiapsiagaan jajaran Polres Malang dalam merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional.
“Respons cepat seperti ini menjadi komitmen kami untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” kata AKP Bambang.
Menurutnya, keberadaan Unit Reaksi Cepat merupakan bagian dari upaya Polres Malang dalam memperkuat pelayanan kepolisian yang presisi, responsif, dan adaptif terhadap berbagai potensi gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Malang.
“Polres Malang tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Kami akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat agar masyarakat merasa aman dalam setiap aktivitasnya,” tegas AKP Bambang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik Satreskrim Polres Malang menjerat keduanya dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Malang mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama ketika menghadiri kegiatan yang melibatkan keramaian massa, serta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci guna meminimalisir potensi tindak kejahatan.






