JEMBER, Nusantaraabadinews.com – Proyek pembangunan bendung pelimpah (spillway) di Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, yang dibiayai melalui APBD Provinsi Jawa Timur dengan nilai kontrak mencapai Rp15,6 miliar, hingga kini masih menyisakan tanda tanya terkait penyelesaiannya. Padahal, masa kontrak awal pekerjaan tersebut telah berakhir sejak 21 Desember 2025.
Proyek yang berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) Provinsi Jawa Timur itu sebelumnya menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Bahkan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sempat meninjau langsung lokasi pembangunan saat proyek masih berlangsung.
Saat itu, spillway Paseban diproyeksikan menjadi infrastruktur strategis yang mampu mengurangi risiko banjir, mengatasi kekeringan, serta mengoptimalkan jaringan irigasi bagi sekitar 1.046 hektare lahan pertanian di wilayah Kencong dan sekitarnya.
“Harapannya tentu segera selesai karena manfaatnya sangat dibutuhkan masyarakat,” ujar Udin, salah seorang warga sekitar.
Selain mendukung sektor pertanian, pembangunan spillway juga dirancang untuk mengembalikan fungsi aliran sungai yang berubah akibat banjir besar tahun 2019 serta mencegah intrusi air laut yang selama ini menjadi ancaman bagi produktivitas lahan pertanian di kawasan pesisir selatan Jember.
Namun, perjalanan proyek tersebut menghadapi kendala serius setelah sebagian konstruksi dilaporkan ambrol pada 13 Desember 2025 akibat banjir besar yang menerjang lokasi pekerjaan. Derasnya arus sungai diduga menyebabkan gerusan pada pondasi dan struktur bangunan sehingga menimbulkan kerusakan yang cukup signifikan.
Konsultan pengawas proyek saat itu, Arum Samudra, menjelaskan bahwa pasca kejadian tersebut volume pekerjaan justru bertambah karena sejumlah bagian bangunan yang rusak harus diperbaiki kembali. Dari pekerjaan yang masih tersisa sekitar 40 persen kala itu, sebagian besar harus dikerjakan ulang.
Bahkan, sekitar 60 persen pekerjaan berikutnya disebut merupakan pekerjaan tambahan yang muncul akibat kerusakan yang dipicu bencana alam tersebut.
Arum juga menyampaikan bahwa proyek telah memasuki addendum keempat dan sesuai ketentuan kontrak, pelaksana pekerjaan dikenakan denda karena penyelesaian proyek melampaui batas waktu yang ditetapkan.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Rajendra Pratama Jaya sebagai kontraktor pelaksana dengan pengawasan PT Kencana Adya Daniswara.
Meski sebelumnya ditargetkan selesai pada pertengahan hingga akhir Mei 2026, hingga kini belum terdapat penjelasan resmi mengenai status akhir pekerjaan maupun progres terkini di lapangan.
Saat awak media mendatangi lokasi proyek pada Kamis (11/6/2026), tidak terlihat adanya aktivitas konstruksi. Tidak tampak pekerja maupun kegiatan pembangunan yang sedang berlangsung. Di area proyek hanya terlihat satu unit alat berat jenis excavator yang terparkir.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait kepastian penyelesaian proyek yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah tersebut. Terlebih, Spillway Paseban merupakan salah satu infrastruktur yang diharapkan mampu mendukung ketahanan pangan, mengurangi risiko banjir, serta mengatasi persoalan kekeringan di wilayah selatan Kabupaten Jember.
Di sisi lain, pasca ambrolnya sebagian konstruksi pada akhir tahun lalu, jajaran Direksi PUSDA Jawa Timur pernah menyampaikan bahwa tim dari Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta tim teknis telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan dan evaluasi.
Namun hingga saat ini, hasil evaluasi maupun tindak lanjut dari peninjauan tersebut belum banyak diketahui publik. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana hasil pemeriksaan, rekomendasi yang diberikan, serta langkah-langkah yang telah ditempuh guna memastikan proyek dapat diselesaikan sesuai standar teknis dan prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Sementara itu, Kepala UPT PSDA WS Bondoyudo Baru Lumajang–Jember, Ir. Prabowo, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi terkait status proyek, progres penyelesaian terkini, maupun alasan keterlambatan pekerjaan.
Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat telah dilakukan. Namun yang bersangkutan belum memberikan respons maupun keterangan resmi.
Dengan target penyelesaian yang telah terlewati, masyarakat kini menantikan keterbukaan informasi dari pemerintah mengenai progres riil pekerjaan, besaran anggaran yang telah dicairkan, nilai pembayaran kepada kontraktor, hasil evaluasi dari instansi yang melakukan peninjauan, serta kepastian kapan infrastruktur tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menghindari spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memastikan bahwa proyek strategis yang sempat menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, administratif, maupun keuangan.
Hingga saat ini juga belum diketahui secara pasti berapa nilai pekerjaan yang telah dibayarkan kepada kontraktor, besaran denda keterlambatan yang telah dikenakan, apakah proyek telah memasuki tahap Provisional Hand Over (PHO), serta bagaimana hasil evaluasi tim teknis, Kejaksaan, dan BPK yang sebelumnya disebut telah turun ke lokasi pasca ambrolnya sebagian konstruksi pada Desember 2025.
Sebagai proyek strategis dengan nilai kontrak mencapai Rp15,6 miliar yang dibiayai APBD Provinsi Jawa Timur, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana pekerjaan telah diselesaikan, berapa anggaran yang telah terserap, serta kapan Spillway Paseban benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sebagaimana tujuan awal pembangunannya. (Erman)






