Sidang Ricky Hartono: Diduga Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Untung Rp10 Juta per Bulan

  • Whatsapp
Foto: Terdakwa Ricky Hartono menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya terkait dugaan pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi untuk diperjualbelikan.
Foto: Terdakwa Ricky Hartono menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya terkait dugaan pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi untuk diperjualbelikan.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Sidang perkara dugaan penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram dengan terdakwa Ricky Hartono digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/6/2026). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membeberkan modus yang digunakan terdakwa dalam memindahkan isi tabung LPG subsidi ke tabung non-subsidi untuk kemudian diperjualbelikan.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Ricky Hartono diduga menjalankan aktivitas pengoplosan LPG di kediamannya yang berada di kawasan Perum Pantai Mentari Blok F-38 Surabaya. Terdakwa disebut memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung LPG ukuran 12 kilogram, tabung LPG 5,5 kilogram, hingga tabung LPG portable.

Bacaan Lainnya

Kasus tersebut terungkap pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, petugas dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penggerebekan dan mengamankan terdakwa ketika sedang melakukan proses pemindahan isi gas bersubsidi.

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa terdakwa membuka segel tabung LPG subsidi 3 kilogram, lalu menghubungkan selang regulator ke tabung tujuan yang terdiri dari tabung LPG 12 kilogram, tabung LPG 5,5 kilogram, dan tabung LPG portable.

“Terdakwa melakukan pengoplosan dengan membuka segel tabung LPG subsidi 3 Kg, kemudian menghubungkan selang regulator ke tabung tujuan, yakni tabung LPG 12 Kg, 5,5 Kg dan LPG portable. Proses pemindahan dilakukan selama sekitar 15 menit hingga isi gas berpindah ke tabung yang lebih besar maupun tabung portable,” ujar JPU Reiyan Novandana di hadapan Ketua Majelis Hakim Nurkholis.

Jaksa mengungkapkan, aktivitas tersebut dilakukan secara rutin. Dalam satu pekan, terdakwa mampu mengisi hingga empat tabung LPG ukuran 12 kilogram. Sementara untuk tabung LPG 5,5 kilogram, pengisian dilakukan berdasarkan pesanan pelanggan.

Tidak hanya itu, terdakwa juga memproduksi LPG portable dalam jumlah besar. Saat terdapat kegiatan bazar, produksi LPG portable bahkan mencapai sekitar 60 tabung.

Untuk menunjang aktivitas tersebut, Ricky memperoleh sekitar 45 tabung LPG subsidi 3 kilogram, 26 tabung LPG ukuran 12 kilogram, serta lima tabung LPG ukuran 5,5 kilogram yang dibeli dari kawasan Pasar Gembong Surabaya. Sedangkan ratusan tabung LPG portable diperoleh dari sejumlah tenant UMKM di pusat perbelanjaan.

Hasil pengoplosan LPG tersebut kemudian dijual kembali kepada konsumen dengan harga Rp180 ribu per tabung untuk LPG ukuran 12 kilogram dan Rp90 ribu per tabung untuk LPG ukuran 5,5 kilogram.

Sementara itu, LPG portable dipasarkan dengan harga Rp6 ribu per tabung kepada konsumen di berbagai lokasi bazar.

Dari bisnis ilegal tersebut, terdakwa disebut mampu meraup keuntungan sekitar Rp10 juta setiap bulan. Dalam dakwaan disebutkan, hasil penjualan digunakan untuk membayar cicilan rumah serta biaya pendidikan anaknya.

Atas perbuatannya, Ricky Hartono didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal tersebut mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas bersubsidi yang pendistribusiannya mendapat penugasan dari pemerintah. Perkara ini kini masih berproses di Pengadilan Negeri Surabaya untuk pembuktian lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *