Residivis Banyu Urip Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Edarkan Sabu dan Ekstasi Demi Tambahan Uang Beli Rumah

  • Whatsapp
Foto: Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti sabu dan pil ekstasi hasil penangkapan residivis narkoba asal Banyu Urip Surabaya.
Foto: Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti sabu dan pil ekstasi hasil penangkapan residivis narkoba asal Banyu Urip Surabaya.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Seorang residivis kasus narkotika kembali harus berurusan dengan hukum setelah nekat mengedarkan sabu-sabu dan pil ekstasi di Surabaya. Meski baru menghirup udara bebas pada 2023 usai menjalani hukuman dalam perkara serupa, wanita berinisial FR (40) asal Jalan Banyu Urip itu kembali mengulangi perbuatannya demi memperoleh penghasilan tambahan.

FR yang sehari-hari bekerja sebagai penjual roti mengaku penghasilannya tidak mencukupi. Kondisi tersebut membuatnya tergiur menjadi pengedar narkotika dengan harapan meraup keuntungan untuk mewujudkan keinginannya membeli rumah.

Bacaan Lainnya

Namun, aksi tersebut akhirnya terhenti setelah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkapnya pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistyawan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Pengakuan pelaku, mulai mengedarkan narkotika sabu dan ekstasi sejak awal April 2026 setelah berkenalan dengan seorang pria inisial P yang disebut pemasok barang,” kata AKBP Dodi, Minggu (19/7/2026).

Menurut penyidik, setelah menerima barang dari pemasok berinisial P, tersangka terlebih dahulu menggunakan sebagian kecil sabu untuk konsumsi pribadi. Sisanya kemudian dijual sesuai pesanan pembeli, sementara pil ekstasi dipasarkan secara eceran per butir.

Dalam penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan paket sabu dengan berat total 96,884 gram, 10 butir ekstasi merek Heineken seberat 4,274 gram, empat potongan sedotan, dua bendel plastik klip kosong, satu plastik pembungkus sabu warna hitam, satu timbangan digital, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.

AKBP Dodi menjelaskan, tersangka memperoleh sabu dan ekstasi dari pemasok berinisial P di kawasan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.

“Tersangka membeli sabu dan Extacy dari P, pada Rabu 3 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 Wib, dan bertemu di Jalan Raya daerah Ketapang Sampang Madura,” imbuh AKBP Dodi.

Dalam transaksi tersebut, FR membeli satu ons sabu seharga Rp55 juta serta 10 butir ekstasi dengan total harga Rp2,5 juta atau sekitar Rp250 ribu per butir. Barang tersebut belum seluruhnya dibayar karena menggunakan sistem pembayaran setelah narkotika berhasil terjual.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menjual sabu sesuai jumlah pesanan pembeli. Keuntungan yang diperoleh berkisar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per gram, sedangkan dari setiap butir ekstasi ia memperoleh laba sekitar Rp50 ribu.

“FR ini membeli sabu dari P sudah 2 kali, pertama awal bulan April 2026, untuk pembelian ke 2, sabu dan Extacy sebelum diamankan. Barang-barang tersebut belum dibayar keseluruhan karena ada kesepakatan barang laku baru dibayar,” tambah AKBP Dodi.

Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika. Setelah bebas pada 2023, ia kembali terjun ke bisnis haram tersebut dengan alasan membutuhkan tambahan penghasilan.

Keuntungan dari penjualan narkotika itu, menurut pengakuannya kepada penyidik, rencananya akan digunakan sebagai tambahan dana untuk membeli rumah.

Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *