Penegakan Hukum Humanis: 469 Perkara Narkotika Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Polrestabes Surabaya Musnahkan Barang Bukti Hasil Penanganan Kasus

  • Whatsapp
Foto: Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama saat pemusnahan barang bukti narkotika dari 469 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice periode Januari 2023 hingga Juni 2026.
Foto: Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama saat pemusnahan barang bukti narkotika dari 469 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice periode Januari 2023 hingga Juni 2026.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Komitmen Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya dalam mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan terus diwujudkan melalui penerapan mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap perkara penyalahgunaan narkotika yang memenuhi persyaratan. Sebagai bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas penanganan perkara, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menggelar pemusnahan barang bukti narkotika dari perkara yang telah diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

Berdasarkan data resmi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, selama periode 1 Januari 2023 hingga 30 Juni 2026, sebanyak 469 perkara tindak pidana narkotika telah diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice.

Bacaan Lainnya

Pendekatan ini merupakan implementasi kebijakan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada aspek penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Data Satresnarkoba menunjukkan penerapan Restorative Justice mengalami peningkatan signifikan dari tahun ke tahun.

Pada tahun 2023 tercatat sebanyak lima perkara diselesaikan melalui RJ. Angka tersebut meningkat menjadi 44 perkara pada tahun 2024. Peningkatan paling tinggi terjadi pada tahun 2025 dengan 272 perkara, sedangkan hingga semester pertama tahun 2026 telah tercatat 148 perkara.

Peningkatan tersebut menunjukkan semakin optimalnya penerapan mekanisme keadilan restoratif terhadap penyalahguna narkotika yang memenuhi persyaratan administratif maupun substantif untuk memperoleh penyelesaian perkara melalui jalur tersebut.

Selama kurun waktu Januari 2023 hingga Juni 2026, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangani 663 tersangka dalam perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice.

Dari jumlah tersebut, 592 tersangka merupakan laki-laki, sedangkan 71 tersangka lainnya adalah perempuan.

Data tersebut menggambarkan bahwa mayoritas pelaku penyalahgunaan narkotika yang memenuhi syarat penyelesaian melalui RJ masih didominasi oleh laki-laki.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memusnahkan seluruh barang bukti yang berasal dari perkara Restorative Justice selama periode Januari 2023 hingga Juni 2026.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi: Sabu seberat 68,31 gram, ganja 183,85 gram, ekstasi sebanyak 58 butir, serta tembakau sintetis seberat 29,17 gram.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari prosedur hukum setelah perkara dinyatakan selesai sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut juga menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus memastikan seluruh barang bukti tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, S.I.K., menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice bukan berarti memberikan toleransi terhadap tindak pidana narkotika. Pendekatan tersebut hanya diberikan kepada penyalahguna yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara terhadap jaringan peredaran gelap, bandar maupun pengedar narkotika, Polrestabes Surabaya tetap menerapkan penegakan hukum secara tegas tanpa kompromi.

Melalui kombinasi antara penindakan hukum yang tegas terhadap pelaku peredaran gelap dan penerapan Restorative Justice bagi penyalahguna yang memenuhi syarat, Polrestabes Surabaya berharap upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan lebih efektif sekaligus memberikan kesempatan bagi korban penyalahgunaan untuk menjalani proses pemulihan dan kembali menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *