SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Pelarian terpidana perkara penipuan modal usaha gula senilai Rp10 miliar, Mulia Wirjanto, akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap buronan tersebut di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 09.50 WITA.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil operasi pencarian dan pengejaran intensif yang berlangsung selama kurang lebih satu bulan. Dalam operasi tersebut, Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya mendapat dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Badung, dan Kejaksaan Negeri Denpasar.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Surabaya, Emanuel Yogi Budi Aryanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa terpidana telah masuk dalam daftar buronan selama sekitar satu tahun setelah tidak memenuhi panggilan untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selama menjadi buronan, Mulia Wirjanto diketahui berpindah-pindah lokasi untuk menghindari eksekusi, mulai dari Surabaya, Jakarta hingga akhirnya berada di Bali.

Keberhasilan pengungkapan lokasi persembunyiannya bermula ketika Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya memperoleh informasi mengenai keberadaan keluarga terpidana yang diduga akan melakukan perjalanan menuju Bali melalui Jakarta.
Tim kemudian berkoordinasi dengan petugas Kejaksaan di Bandara Halim Perdanakusuma untuk melakukan pemantauan terhadap penerbangan yang dicurigai.
“Namun, setelah dilakukan pengecekan, Mulia Wirjanto tidak berada dalam penerbangan tersebut,” ujar Emanuel Yogi Budi Aryanto.
Tidak kehilangan jejak, Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya segera berkoordinasi dengan Tim Tangkap Buron Kejari Badung dan Kejari Denpasar untuk melakukan pemantauan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Pada saat yang sama, Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya yang dipimpin Kasi Intelijen Emanuel Yogi Budi Aryanto, S.H., M.H., bersama Kasi Pidana Umum Dr. Ida Bagus Putu Widnyana, S.H., M.H., langsung bergerak menuju Bali guna memastikan keberadaan target.
Setelah memastikan posisi terpidana, tim bergerak cepat melakukan penangkapan di area parkir salah satu hotel di kawasan Seminyak. Mulia Wirjanto berhasil diamankan tanpa memberikan perlawanan.
Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali sebagai lokasi transit sebelum diterbangkan menuju Surabaya.
Terpidana tiba di Bandara Internasional Juanda sekitar pukul 18.30 WIB dan langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Kabupaten Sidoarjo untuk menjalani hukuman pidana.
Keberhasilan ini menjadikan Mulia Wirjanto sebagai buronan ke-12 yang berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya sepanjang periode Januari hingga Juli 2026.
Kejari Surabaya menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan kepastian hukum terhadap setiap terpidana yang berupaya menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.
“Hal ini merupakan pesan tegas kepada setiap buronan yang menghindari kejaran Jaksa Eksekutor, karena Tim Tangkap Buron akan melacak, mengejar dan menangkap buronan dimanapun berada. Karena sesuai pesan Jaksa Agung bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan karena eksekusi akan memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat.”
Mulia Wirjanto merupakan terpidana dalam perkara penipuan modal usaha gula senilai Rp10 miliar. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1772 K/Pid/2025 tanggal 24 September 2025, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
Dengan telah diamankannya terpidana, Kejaksaan Negeri Surabaya memastikan proses eksekusi terhadap putusan pengadilan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






