Polda Jatim Ungkap 178 Kasus Curat, Curas, dan Curanmor Selama Juli 2026, Amankan 166 Tersangka

  • Whatsapp
IMG 20260731 WA0027

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bersama seluruh jajaran berhasil mengungkap 178 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), serta kejahatan jalanan selama periode Juli 2026.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di Gedung Mahameru Mapolda Jawa Timur, Jumat (31/7/2026) pukul 13.00 WIB. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, S.I.K., didampingi Wakil Direktur Reskrimum, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., serta Kasubdit III AKBP Arbaridi Jumhur.

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) atau reaksi cepat Polda Jatim dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Menurutnya, kegiatan tersebut memiliki beberapa tujuan utama, yakni menangkap pelaku pencurian, baik pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan maupun pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan secara perorangan maupun kelompok, membongkar jaringan atau sindikat kejahatan, meningkatkan kegiatan kepolisian di lapangan, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Jawa Timur.

IMG 20260731 WA0024 IMG 20260731 WA0023 IMG 20260731 WA0022

“Tujuan kegiatan ini adalah menangkap pelaku-pelaku pencurian, baik Curas, Curat maupun Curanmor, mengungkap jaringan atau sindikat kejahatan, meningkatkan kegiatan kepolisian di lapangan, serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kombes Pol. Roy.

Dari hasil operasi tersebut, Ditreskrimum Polda Jatim bersama jajaran berhasil mengungkap 178 kasus dengan mengamankan 166 tersangka, terdiri dari 159 laki-laki dan 7 perempuan.

Rinciannya meliputi 98 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), 29 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), dan 51 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Selain para tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp9.005.500, 104 unit sepeda motor, 14 unit mobil, berbagai barang elektronik, emas seberat 5,58 gram, serta 129 tabung gas LPG.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit pompa intan hasil pengungkapan Polresta Malang Kota, serta sejumlah hewan ternak, yakni 3 ekor sapi, 1 ekor kambing, 78 ekor bebek, dan 10 ekor ayam, yang merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Polres Lumajang, Banyuwangi, Kota Batu, dan Nganjuk.

Kombes Pol. Roy menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dengan peran masing-masing, dengan ancaman hukuman yang dapat mencapai 9 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan serta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mencegah maupun mengungkap berbagai tindak pidana. Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban kejahatan,” ujar Kombes Pol. Jules Abraham Abast.

Polda Jawa Timur menegaskan akan terus meningkatkan patroli, kegiatan preventif, serta penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan dan tindak pidana konvensional lainnya guna memberikan rasa aman dan menciptakan situasi kamtibmas yang tetap kondusif di seluruh wilayah Jawa Timur. (Abie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *