MADIUN, Nusantaraabadinews.com – Seorang residivis kasus narkotika kembali harus berhadapan dengan hukum setelah didakwa dalam perkara dugaan kepemilikan dan transaksi narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Madiun. Terdakwa, Muhammad Nur Hidayat alias Melek bin Marsudi, mulai menjalani proses persidangan dengan nomor perkara 46/Pid.Sus/2026/PN Mad.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu Danarko, SH., MH, perkara tersebut didaftarkan pada 23 Juli 2026 dan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan telah digelar pada 29 Juli 2026 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Madiun. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 4 Agustus 2026 dengan agenda pembuktian dari penuntut umum.
Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa terdakwa didakwa secara alternatif.
Pada dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena diduga tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, atau menguasai narkotika golongan I.

Sementara dalam dakwaan alternatif kedua, jaksa juga mencantumkan dakwaan sebagaimana termuat dalam berkas perkara terkait dugaan kepemilikan narkotika.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 24 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan dakwaan, Muhammad Nur Hidayat diduga menghubungi seseorang bernama Johan yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk membeli sabu seberat sekitar 0,5 gram dengan harga Rp700 ribu.
Pembayaran disebut dilakukan melalui transfer bank. Setelah pembayaran dikonfirmasi, terdakwa menerima lokasi pengambilan barang menggunakan sistem “ranjau”, yakni sabu diletakkan di bawah bangku kawasan barat Patung Banteng, Stadion Wilis, Kota Madiun.
Usai mengambil paket tersebut, terdakwa kemudian meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor. Namun saat melintas di Jalan Rimbakaya, ia dihentikan petugas Polres Madiun Kota. Dalam dakwaan disebutkan terdakwa sempat membuang paket sabu yang berada dalam genggaman tangan kirinya ke aspal sebelum akhirnya diamankan polisi.
Jaksa menyebut barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu dengan berat bersih sekitar 0,40 gram, satu unit iPhone XR, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi AE 3410 CD beserta STNK.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik menyatakan serbuk kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I.
Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terdakwa menunjukkan hasil negatif untuk amphetamine, methamphetamine, THC, morphine, dan kokain, namun positif terhadap benzodiazepine.
Dalam surat dakwaan juga disebutkan bahwa Muhammad Nur Hidayat merupakan residivis perkara narkotika. Ia sebelumnya pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Madiun Nomor 17/Pid.Sus/2018/PN Mad yang diputus pada 19 Maret 2018.
Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Madiun dengan agenda pembuktian dari pihak penuntut umum.






