SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Pedagang Kaki Lima pinggir jalan (PKL), Pengusaha kecil yang berjualan di pinggir jalan di sekitaran kota Surabaya tercinta. Mereka Berjualan untuk mencari sesuap nasi dan menghidupi anak anak nya yang masih Sekolah. Senin, (03/08/2026).
Menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81 tahun, Pedagang Kaki Lima yang jualan di pinggir jalan terkena dampak penertiban yang dilakukan pemerintah Kota Surabaya. Sebelum Penertiban dilakukan, petugas dilapangan memberikan surat peringatan untuk membongkar sendiri dagangan nya karena menganggu ketertiban umum.
Pedagang Kaki Lima yang berjualan di pinggir jalan udah hampir 15 tahun, ada yang 32 tahun baru kena gusur sekarang. Kenapa nggak dari dulu di gusur. Setelah Pedagang Kaki Lima dipinggir jalan merasakan hasil dari jualan yang sangat mencukupi kebutuhan keluarga nya. Memang salah jualan dipinggir jalan, kenapa baru ditindak sekarang Nggak dari dulu dilarang. Mereka Jualan tidak menetap atau tidak permanen.
Di hari menjelang Kemerdekaan RI yang Ke 81 tahun, Pedagang Kaki lima pinggir jalan tidak bisa Merasakan Kenikmatan dan Kemeriahan Dalam Kemerdekaan tahun ini. Yang mereka rasakan kepedihan yang begitu dalam, sambil meratap dan menangis, besok makan apa, gimana nasib anak anak. Kedepan nya Kita tidak bisa membayangkan apa yang terjadi dengan kehidupan Pedagang Kaki Lima di pinggir jalan.
Semua itu tanggung jawab siapa, apabila Kehidupan Pedagang Kaki Lima pinggir jalan jadi Miskin karena tidak ada penghasilan dan anak anak mereka akan terlantar. Apa ini yang diharapkan sama pemerintahan sekarang. Padahal dalam UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) Fakir miskin dan anak anak yang terlantar dipelihara sama negara. Pasal 34 ayat (2) negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memperdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Kemerdekaan adalah keadaan bebas, berdiri sendiri, dan tidak terikat atau mendapat tekanan dari pihak lain. Secara umum makna Kemerdekaan mencakup kebebasan suatu bangsa dari penjajahan, kedaulatan dalam mengatur pemerintahan sendiri, serta kemandirian tanpa tergantung dari negara lain.
Arti dan makna kemerdekaan, bebas dari penjajahan yaitu lepas dari segala bentuk penindasan, kekuasaan, dan penguasaan bangsa atau pihak asing. Berdaulat yaitu memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur dan mengurus pemerintahan serta wilayah nya sendiri. Mandiri yaitu tidak bergantung pada nasib atau bantuan pihak lain untuk menentukan arah masa depan bangsa. Kebebasan Individu yaitu hak bagi setiap orang untuk berpendapat, berekspresi dan hidup layak tanpa diskriminasi. (Zul)






