SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Pelarian LL alias Pace, pria berusia 24 tahun yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap dua petugas valet di salah satu tempat hiburan di Surabaya, akhirnya berakhir.
LL menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya pada Minggu (9/8/2026) malam. Ia datang dengan diantar pihak keluarga dan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, AKBP David Manurung, S.E., S.I.K., M.H., mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami keterlibatan LL dalam perkara tersebut.
Setelah pemeriksaan dan penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup, LL kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengonstruksi perkara. Setelah terpenuhi dua alat bukti yang cukup, saudara LL ditetapkan sebagai tersangka,” ujar David, Rabu (12/8/2026).
Perkara dugaan kekerasan tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 25 Juli 2026. Sejak laporan diterima, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap dua petugas valet.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sedikitnya delapan item barang bukti. Di antaranya rekaman kamera pengawas atau CCTV dan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan rangkaian kejadian.
Namun, penyidik masih berupaya menemukan dua senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Berdasarkan keterangan LL kepada penyidik, kedua senjata tajam itu dibuang ke aliran sungai di kawasan Gunung Sari dan Genteng, Surabaya. Polisi masih melakukan pencarian untuk memastikan keberadaan barang bukti tersebut.
David mengatakan pencarian senjata tajam menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk melengkapi konstruksi perkara sekaligus memperjelas peran masing-masing pihak.
“Untuk barang bukti senjata tajam masih kami lakukan pencarian. Keterangan dari tersangka, senjata tersebut dibuang di sungai kawasan Gunung Sari dan Genteng,” jelasnya.
Dengan ditetapkannya LL alias Pace, polisi kini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap dua petugas valet tersebut.
David menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Pihak kepolisian juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan maupun aksi yang mengarah pada premanisme dan anarkisme di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
“Kami diperintahkan untuk tidak mentoleransi aksi premanisme maupun aksi kekerasan dalam bentuk apa pun. Kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas David.
David mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan tindakan kekerasan maupun praktik penarikan kendaraan yang dilakukan tidak sesuai prosedur hukum.
Menurut dia, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah. Kekerasan maupun intimidasi tidak dapat dibenarkan sebagai cara menyelesaikan persoalan.
Hingga kini, penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, melengkapi barang bukti, serta mencari dua senjata tajam yang berdasarkan keterangan tersangka dibuang ke sungai di kawasan Gunung Sari dan Genteng.
Dengan status tersangka tersebut, LL alias Pace harus menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam aksi kekerasan terhadap dua petugas valet. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.






