Tuntutan Jaksa 2 Tahun, Enam Terdakwa Korupsi Pelindo-APBS Malah Divonis 4 Tahun

  • Whatsapp
Foto: Enam terdakwa perkara dugaan korupsi proyek Pelindo dan APBS menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya
Foto: Enam terdakwa perkara dugaan korupsi proyek Pelindo dan APBS menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya

SURABAYA, Nusantaraabadinews com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada enam terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Vonis tersebut menjadi sorotan karena majelis hakim menjatuhkan hukuman dua kali lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.

Bacaan Lainnya

Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023–2024 yang dalam dakwaan jaksa disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp83 miliar. Pada sidang perdana April 2026, jaksa mengungkap dugaan pelaksanaan proyek tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi, serta persoalan dalam penunjukan PT APBS sebagai pelaksana pekerjaan.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulandari dalam persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (14/8/2026).

Tiga terdakwa berasal dari lingkungan Pelindo, yakni Ardhy Wahyu Basuki selaku mantan Regional Head periode 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro selaku Division Head Teknik, serta Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas.

Sementara dari PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), tiga terdakwa yang diadili adalah Firmansyah selaku Direktur Utama periode 2020–2024, Made Yuni Christina selaku Direktur Komersial periode 2021–2024, serta Dwi Wahyu Setiawan selaku Manager Operasi periode 2020–2024.

Keenam terdakwa sebelumnya telah didakwa dalam perkara proyek pemeliharaan kolam pelabuhan yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp83.215.839.192.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Masing-masing dihukum 4 tahun penjara dan denda 200 juta,” ucap Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing di ruang Cakra, Jumat (14/8/2026).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, para terdakwa dikenakan pidana pengganti sebagaimana ditetapkan dalam putusan, yakni subsider 80 hari.

Putusan empat tahun penjara tersebut menjadi perhatian karena lebih berat dibandingkan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Sebelumnya, JPU menuntut keenam terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dengan demikian, majelis hakim menjatuhkan hukuman dua kali lipat dari tuntutan jaksa dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran tersebut.

Atas putusan itu, JPU maupun tim penasihat hukum para terdakwa belum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami pikir pikir yang mulia,” ucap JPU dan penasihat hukum secara bersamaan di hadapan majelis hakim.

Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Sudiman Sidabuke, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu bermusyawarah dengan keluarga para terdakwa sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya.

“Setelah putusan majelis hakim akan kami musyawarah bersama dengan para keluarga terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Sudiman.

Perkara ini berawal dari proyek pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang kemudian menjadi perkara pidana setelah jaksa menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada April 2026, jaksa menyebut proyek tersebut dilaksanakan tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi, serta tanpa melibatkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama sesuai ketentuan.

Jaksa juga menyoroti penunjukan langsung PT APBS sebagai pelaksana pekerjaan. Dalam dakwaan, APBS disebut tidak memiliki kapal keruk sebagai sarana utama pengerukan sehingga pekerjaan kemudian dialihkan kepada pihak lain, yakni PT Rukindo dan PT Samudera Atlantis Internasional.

Jaksa mendalilkan rangkaian perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp83.215.839.192.

Namun, dalam perjalanan persidangan, pihak pembela juga mempersoalkan konstruksi kerugian negara tersebut. Salah satu pemberitaan persidangan mencatat keterangan saksi bahwa dana yang dipersoalkan tidak mengalir sebagai keuntungan pribadi para terdakwa, melainkan kembali ke kelompok usaha Pelindo melalui mekanisme dividen.

Dengan putusan empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, perkara ini belum sepenuhnya berakhir. JPU dan penasihat hukum masih menyatakan pikir-pikir sehingga belum menentukan apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan.

Sikap tersebut membuat proses hukum terhadap enam terdakwa masih berpotensi berlanjut ke tahap berikutnya sesuai keputusan masing-masing pihak.

Perkara ini sekaligus menjadi perhatian karena vonis majelis hakim lebih berat daripada tuntutan JPU, sementara perkara yang menjerat enam mantan pejabat Pelindo dan APBS tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan proyek pemeliharaan kolam pelabuhan dengan nilai kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *