Dua Perempuan Ditangkap Edarkan Sabu 20,4 Gram, Polisi Bongkar Jaringan dari Balik Lapas Medaeng

  • Whatsapp
IMG 20260817 WA0084

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com— Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali membongkar peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam pengungkapan kali ini, polisi mengamankan dua perempuan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dengan barang bukti mencapai 20,4 gram.

Kedua tersangka masing-masing berinisial S.H. (41), warga Jalan Sidotopo Dipo, Kecamatan Semampir, Surabaya, dan D.P. (40), warga Kecamatan Bulak, Surabaya.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan SH MH menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas menggerebek sebuah rumah di kawasan Jalan Sidotopo Dipo, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 28 poket plastik berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 20,4 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler, satu buku tabungan beserta ATM, serta satu bendel plastik klip berukuran sedang.

Menurut keterangan penyidik, barang bukti sabu tersebut merupakan milik tersangka D.P. yang dititipkan kepada S.H. untuk kembali diedarkan.

Keduanya diketahui saling mengenal sejak pertengahan Juli 2026. Pertemuan tersebut terjadi ketika keduanya sama-sama membesuk suami masing-masing yang sedang menjalani hukuman di Lapas Medaeng dalam perkara narkotika. Dari pertemuan itu, keduanya kemudian bertukar nomor telepon.

Hubungan tersebut kemudian berkembang menjadi kerja sama dalam peredaran sabu.

Pada Minggu, 9 Agustus 2026, ketika stok sabu milik S.H. habis, ia menghubungi D.P. untuk memesan sabu sebanyak lima gram. D.P. kemudian menyanggupi permintaan tersebut dengan cara memesan sabu melalui suaminya yang berada di Lapas Medaeng.

Setelah mendapatkan pasokan, sabu tersebut kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kepada pembeli.
Dari hasil pemeriksaan sementara, S.H. mengaku telah mendapatkan sabu dari D.P. sebanyak empat kali sejak pertengahan Juli hingga Agustus 2026 untuk kemudian dijual kembali.

Dalam setiap satu gram sabu, S.H. disebut menyetorkan uang sebesar Rp550 ribu kepada D.P. Sementara keuntungan yang diperoleh S.H. dari penjualan sabu lima gram diperkirakan mencapai Rp650 ribu hingga Rp1 juta.

Polisi menduga motif kedua tersangka menjalankan bisnis haram tersebut berkaitan dengan faktor ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, penyidik masih terus mendalami seluruh jaringan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat ketentuan pidana terkait peredaran dan penguasaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ketentuan pidana terkait lainnya sebagaimana hasil penyidikan.

Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada dua tersangka yang telah diamankan. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang, jaringan pemasok, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Penyidikan terus kami tuntaskan dan kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengembangkan perkara ini,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap jaringan peredaran sabu yang diduga terhubung dengan lingkungan luar maupun dari balik Lapas Medaeng. (Abie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *