Lawan Narkoba, Rutan Kelas I Surabaya Gelar Operasi Penggeledahan Blok Hunian

  • Whatsapp
IMG 20260821 WA0041

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com — Dalam upaya memperketat pengawasan sekaligus menegaskan komitmen pemberantasan peredaran gelap narkoba di lingkungan pemasyarakatan, Rutan Kelas I Surabaya melaksanakan operasi penggeledahan blok hunian secara insidentil, Jumat (21/8/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh staf Kesatuan Pengamanan Rutan bersama Regu Pengamanan di sejumlah area blok hunian. Penggeledahan menjadi bagian dari langkah preventif untuk menciptakan lingkungan Rumah Tahanan Negara yang aman, tertib, bersih, dan kondusif.

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PASUM.01.01-150 tanggal 6 Mei 2026 tentang Instruksi Pelaksanaan Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan.

Selain itu, kegiatan tersebut sekaligus menjadi langkah konkret dalam mendukung 15 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta 21 Perintah Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Tegas Berantas Narkoba dan Pelanggaran

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menegaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari prosedur pengamanan yang dilakukan secara rutin dan dapat ditingkatkan secara insidentil sesuai kebutuhan.

“Kami tidak memberikan ruang sedikitpun bagi peredaran narkoba maupun pelanggaran aturan di dalam Rutan. Operasi ini adalah bukti komitmen menghadirkan tata kelola pemasyarakatan yang bersih dan terpercaya.”

Menurutnya, penguatan pengawasan tidak hanya dilakukan melalui kegiatan razia, tetapi juga dengan membangun sistem pengamanan yang berlapis serta meningkatkan kedisiplinan seluruh jajaran.

Pengawasan Diperkuat

Rutan Kelas I Surabaya juga menerapkan sejumlah langkah strategis dalam memperkuat pengawasan, di antaranya meningkatkan intensitas penggeledahan blok hunian secara rutin maupun insidentil dengan waktu yang tidak terprediksi.

Selain itu, sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN), terus diperkuat melalui pertukaran informasi maupun langkah penindakan terhadap potensi pelanggaran.

Pengawasan juga dilakukan melalui optimalisasi layanan kunjungan. Setiap barang yang masuk ke lingkungan Rutan diperiksa melalui alat pemindai X-Ray serta pemeriksaan manual secara teliti guna mencegah masuknya barang-barang terlarang.

Untuk mencegah penggunaan handphone ilegal oleh warga binaan, Rutan Kelas I Surabaya juga menyediakan fasilitas komunikasi resmi melalui Wartelsuspas.

Menuju Pemasyarakatan Bersih

Kegiatan penggeledahan ini sekaligus menjadi bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Dengan memperkuat pengawasan dan memastikan lingkungan Rutan bersih dari handphone ilegal, narkoba, serta praktik penipuan, diharapkan proses pembinaan terhadap warga binaan dapat berjalan secara optimal.

Upaya tersebut diharapkan tidak hanya menciptakan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat ketika warga binaan nantinya kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Rutan Kelas I Surabaya menegaskan bahwa pemberantasan narkoba dan pelanggaran lainnya membutuhkan konsistensi, kedisiplinan, serta sinergi seluruh pihak agar lingkungan pemasyarakatan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih, dan berintegritas.(Tim KJN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *