SURABAYA, Nusantaraabadinews.com — Inovasi pelayanan publik terus dikembangkan Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Melalui layanan SREGEP (SPKT REspon GErak cePat), warga kini dapat mengurus Surat Keterangan Kehilangan atau LP Model C secara lebih praktis melalui WhatsApp.
Masyarakat di wilayah hukum Polsek Gubeng tidak perlu langsung datang ke kantor polisi untuk menyampaikan laporan kehilangan. Pemohon cukup menghubungi WhatsApp pelayanan SREGEP di 0813-7696-8906 dan mengirimkan data yang diperlukan.
Data tersebut antara lain nama lengkap, NIK, alamat, nomor telepon, jenis dokumen atau barang yang hilang, waktu dan lokasi kejadian, serta foto KTP atau KK.
Petugas SPKT Polsek Gubeng kemudian melakukan verifikasi terhadap data yang disampaikan. Apabila seluruh informasi telah lengkap dan valid, proses pembuatan surat dapat dilakukan dengan estimasi waktu sekitar 10 menit.
Kemudahan tersebut semakin lengkap karena setelah surat kehilangan selesai dibuat, petugas Bhabinkamtibmas Polsek Gubeng akan mengantarkannya langsung ke rumah pemohon. Seluruh pelayanan tersebut diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.
“SREGEP dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengurus kehilangan berbagai dokumen penting, seperti KTP, KK, ATM, buku rekening, akta kelahiran, ijazah, SIM, dan dokumen penting lainnya.
Kendati demikian, layanan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Gubeng. Untuk kejadian kehilangan yang memiliki unsur atau berkaitan dengan tindak pidana, masyarakat tetap akan diarahkan untuk membuat laporan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kehadiran SREGEP menjadi bagian dari upaya Polsek Gubeng dalam menghadirkan pelayanan kepolisian yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Sistem pelayanan melalui WhatsApp dinilai dapat mempercepat komunikasi antara masyarakat dengan petugas sekaligus mengurangi kebutuhan warga untuk datang langsung ke kantor polisi.
Inovasi tersebut juga memperlihatkan komitmen Polsek Gubeng untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengedepankan kecepatan, kemudahan, transparansi dan pendekatan humanis.
Dengan adanya SREGEP, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh pelayanan ketika mengalami kehilangan dokumen atau barang penting. Pelayanan yang cepat hingga pengantaran surat ke rumah menjadi bentuk nyata upaya Polsek Gubeng untuk terus hadir dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. (Red)






