MADIUN, Nusantaraabadinews.com – Modus penipuan melalui aplikasi kencan online kembali terungkap. Unit V Siber Satreskrim Polres Madiun meringkus AWN (28), pria asal Wonogiri, Jawa Tengah, yang diduga spesialis menipu korban dengan modus menjalin hubungan melalui aplikasi kencan.
Pelaku ditangkap Tim Siber Polres Madiun pada Kamis (3/9/2026), setelah penyelidikan dilakukan menyusul laporan seorang perempuan warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Korban disebut mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., mewakili Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi Bumble.
Dalam komunikasi tersebut, AWN disebut menggunakan identitas palsu. Pelaku mengaku sebagai pegawai IT salah satu bank BUMN yang bekerja di Solo.
“Dalam perkenalan tersebut, pelaku menggunakan nama palsu dan mengaku sebagai pegawai IT salah satu bank BUMN di Solo. Setelah korban percaya, pelaku berdalih meminta bantuan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp31.315.000,- sebelum akhirnya memblokir nomor korban,” ujar AKP Agung Hartawan.
Setelah korban memberikan uang secara bertahap hingga mencapai Rp31,3 juta, pelaku kemudian memutus komunikasi dan memblokir nomor korban.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit V Siber Satreskrim Polres Madiun melalui serangkaian penyelidikan. Petugas menelusuri keberadaan AWN yang diketahui kerap berpindah-pindah lokasi di kawasan Kota Solo.
Upaya petugas akhirnya membuahkan hasil. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sempat berupaya melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan AWN.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp19,1 juta dan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.
Dari hasil penyelidikan, AWN diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penggelapan.
Setelah sebelumnya terlibat dalam kasus kriminal konvensional, pelaku diduga beralih menggunakan modus penipuan melalui aplikasi kencan online.
Sejumlah aplikasi seperti Bumble, Tinder, dan Boo disebut digunakan untuk mencari dan mendekati calon korban. Pelaku kemudian membangun komunikasi hingga korban percaya sebelum akhirnya dimintai uang dengan berbagai alasan.
Polisi juga menemukan adanya beberapa korban yang berasal dari sejumlah daerah, antara lain Madiun, Magetan, Surabaya, dan Klaten.
Jika seluruh perkara yang terdata digabungkan, nilai kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp139 juta.
Saat ini AWN telah diamankan dan menjalani proses hukum di Mapolres Madiun. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta rangkaian aksi penipuan yang dilakukan tersangka.
Atas perbuatannya, AWN terancam dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati membangun relasi dengan orang yang baru dikenal melalui aplikasi kencan. Identitas dan pekerjaan yang disampaikan seseorang di ruang digital tidak selalu sesuai dengan kenyataan.






