SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Sebanyak 41 warga negara asing (WNA) didakwa terlibat dalam sindikat penipuan daring atau online scam lintas negara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/9/2026).
Mayoritas terdakwa merupakan warga negara Tiongkok dan Taiwan. Selain itu, terdapat sejumlah warga negara Jepang yang turut terseret dalam perkara tersebut.
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap para terdakwa diduga menjalankan aksi penipuan menggunakan modus rekayasa identitas serta menyebarkan informasi elektronik bohong. Sasaran aksi tersebut disebut berada di Jepang dan Tiongkok.
“Aksi tersebut disebut menyasar sejumlah korban yang berada di Jepang dan Tiongkok,” ucap Damang, Senin (7/09/2026).

Perkara sindikat online scam ini bermula dari laporan Konsulat Jenderal Jepang pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyekapan terhadap dua warga negara Jepang yang diketahui hilang kontak di kawasan Kertajaya, Surabaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan. Salah satu petugas yang disebut dalam perkara ini adalah saksi Martinus Simanjuntak.
Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Rumah tersebut ditemukan petugas pada Rabu, 22 April 2026.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua perempuan warga negara Jepang yang sebelumnya dilaporkan hilang kontak.
Namun, penggeledahan itu juga mengungkap dugaan aktivitas penipuan daring yang lebih luas.
Di dalam rumah tersebut ditemukan sejumlah bilik kerja, perangkat komunikasi, hingga seragam yang disebut menyerupai seragam kepolisian Tiongkok. Temuan itu kemudian menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara.
Penyelidikan selanjutnya mengarah ke lokasi lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut, salah satunya sebuah rumah di Jalan Embong Kenongo Nomor 24.
Berdasarkan surat dakwaan, di rumah tersebut terdapat 36 WNA yang terdiri dari 28 pria Tiongkok, enam perempuan Tiongkok dan dua warga Taiwan.
Petugas kemudian menelusuri keberadaan anggota jaringan lainnya hingga ke sebuah rumah di kawasan Darmo Permai.
Setelah penangkapan awal dilakukan, sejumlah orang yang diduga bagian dari jaringan tersebut disebut berpencar dan berpindah ke sejumlah hotel di Surabaya.
Polrestabes Surabaya kemudian melakukan pengejaran terhadap 19 WNA yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada 28 April 2026, polisi juga mengamankan saksi Jun Meou bersama enam pria warga negara Tiongkok di Rest Area Tol Bawen, Semarang.
Mereka diamankan ketika disebut hendak dibawa menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Dari keterangan Jun Meou, penyidik kemudian menelusuri keberadaan Wang Kai alias Afung.
Dalam surat dakwaan, Wang Kai disebut bertanggung jawab atas rumah sewaan di Jalan Ontorejo Nomor 32, Serengan, Surakarta. Rumah tersebut diduga menjadi salah satu lokasi operasi penipuan daring yang melibatkan sekitar 20 WNA.
Wang Kai kemudian ditangkap pada 3 Mei 2026 di Grand Kuta Hotel & Residence, Bali. Saat diamankan, dia disebut bersama sembilan WNA lainnya.
Dalam surat dakwaan, JPU juga menguraikan modus yang diduga digunakan jaringan tersebut untuk meyakinkan para korban.
Dua korban di Jepang, Kimura Miho dan Nakamura Noriko, disebut menjadi sasaran penipuan dengan modus penyamaran sebagai layanan pelanggan Rakuten Mobile.
Setelah komunikasi berlangsung, korban kemudian diarahkan kepada pelaku lain yang mengaku sebagai polisi.
Korban selanjutnya diarahkan membeli mata uang kripto Ethereum. Berdasarkan dakwaan, nilai transaksi dalam perkara tersebut mencapai lebih dari 3,8 juta Yen.
Modus serupa disebut dilakukan terhadap tiga korban di Tiongkok, yakni Jiang Yonglin, Qiu Daoging dan Wang Lihua.
Para pelaku diduga menyamar sebagai aparat keamanan publik. Mereka disebut mengaku sebagai polisi Guangzhou dan Zibo.
Para korban kemudian dituduh terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
Untuk memperkuat tipu daya tersebut, korban disebut diarahkan mengunduh aplikasi berbagi layar, salah satunya “Yunshi Remote”.
Aplikasi tersebut diduga digunakan untuk mengambil alih kendali perangkat serta rekening perbankan milik korban.
Berdasarkan surat dakwaan, kerugian yang dialami tiga korban tersebut berasal dari sejumlah transaksi transfer dengan nilai lebih dari 500 ribu yuan, 460 ribu yuan dan 241 ribu yuan.
Atas dugaan perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan menggunakan nama atau kedudukan palsu.
Selain dakwaan primer, JPU juga menyusun dakwaan alternatif menggunakan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A UU ITE juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan berikutnya untuk menguji seluruh dakwaan, alat bukti, keterangan saksi serta pembelaan para terdakwa di hadapan majelis hakim PN Surabaya.






