Isu “Tangkap Lepas” Rp70 Juta Dikaitkan dengan Polres Tanjung Perak, Polisi Tegaskan Tidak Benar

  • Whatsapp
IMG 20260910 WA0012

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Isu dugaan praktik “tangkap lepas” dengan nominal mencapai Rp70 juta dalam penanganan perkara narkotika yang dikaitkan dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menjadi perhatian publik setelah informasi tersebut beredar di media sosial.

Isu itu turut menyeret nama seorang warga berinisial RHF. Beredarnya informasi tersebut kemudian menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait bagaimana proses penanganan RHF dalam perkara yang disebut-sebut berkaitan dengan narkotika.

Namun, tudingan mengenai adanya praktik “tangkap lepas” maupun tebus perkara tersebut langsung mendapat bantahan dari pihak kepolisian.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai dugaan pembayaran Rp70 juta untuk penyelesaian perkara tersebut tidak benar.

“Gak ada, Mas. Informasi yang beredar itu tidak benar, Mas,” ujar AKP Adik Agus Putrawan kepada awak media, Selasa (8/9/2026).

Menurut Adik Agus, penanganan terhadap RHF dilakukan melalui mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa RHF telah menjalani proses rehabilitasi sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Penanganannya sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Selain pihak kepolisian, bantahan juga disampaikan langsung oleh RHF. Melalui sebuah video yang diunggah akun TikTok Semerusatu News, RHF memberikan klarifikasi mengenai informasi yang mengaitkan dirinya dengan dugaan praktik “tangkap lepas” tersebut.

Dalam keterangannya, RHF menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Klarifikasi tersebut menjadi penting karena nama RHF disebut dalam informasi yang beredar dan menjadi salah satu pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut.

Dengan adanya bantahan dari dua pihak yang namanya berkaitan langsung dengan isu tersebut, yakni kepolisian dan RHF, tudingan mengenai adanya pembayaran sebesar Rp70 juta untuk praktik “tangkap lepas” sejauh ini belum memiliki bukti yang dapat memastikan kebenarannya.

Penanganan perkara narkotika pada prinsipnya memiliki tahapan dan mekanisme hukum yang harus dijalankan oleh aparat penegak hukum. Karena itu, setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam proses penanganan perkara perlu didukung bukti dan keterangan yang dapat diverifikasi.

Pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Satresnarkoba menegaskan bahwa proses terhadap RHF dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, informasi mengenai rehabilitasi RHF juga menjadi bagian dari penjelasan kepolisian terkait proses penanganan perkara tersebut.

Meski demikian, isu yang telah beredar di media sosial tetap menjadi perhatian masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari tingginya perhatian publik terhadap persoalan narkotika serta tuntutan agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Beredarnya informasi di media sosial membuat sebuah isu dapat menyebar dengan cepat sebelum kebenarannya dipastikan. Dalam situasi seperti ini, masyarakat diharapkan tidak langsung mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.

Apalagi, isu yang menyangkut dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum, serta nominal uang tertentu berpotensi menimbulkan persepsi yang luas apabila tidak disertai data dan bukti yang jelas.

Karena itu, setiap pihak yang memiliki informasi, bukti, maupun keterangan mengenai dugaan praktik “tangkap lepas” tersebut diharapkan dapat menyampaikannya melalui jalur resmi agar dapat dilakukan verifikasi.

Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah informasi yang beredar memiliki dasar fakta atau justru merupakan informasi yang keliru.

Di sisi lain, prinsip praduga tak bersalah juga tetap harus dikedepankan terhadap seluruh pihak yang namanya disebut dalam informasi tersebut sampai terdapat bukti dan keterangan resmi yang menyatakan sebaliknya.

Hingga saat ini, berdasarkan keterangan yang tersedia, belum terdapat bukti terverifikasi yang membuktikan adanya praktik “tangkap lepas” atau tebus perkara senilai Rp70 juta sebagaimana isu yang beredar.

Pihak kepolisian telah memberikan bantahan melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. RHF yang namanya dikaitkan dengan isu tersebut juga telah memberikan klarifikasi dan menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak benar.

Dengan demikian, informasi mengenai dugaan “tangkap lepas” senilai Rp70 juta tersebut masih berada pada ranah isu yang belum terbukti dan telah dibantah oleh pihak-pihak terkait.

Publik pun diharapkan dapat melihat persoalan secara utuh dengan mengedepankan informasi yang bersumber dari keterangan resmi, bukti yang dapat diverifikasi, serta tidak mudah menyebarkan tudingan yang belum terbukti kebenarannya.

Transparansi dari seluruh pihak tetap diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi dan agar kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum dapat terus terjaga. (Cak Abie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *