Pledoi di PN Surabaya, Agustin Widyawati Bantah Tawarkan Investasi ke Salim: “Ia Juga Korban”

  • Whatsapp
Foto: Pledoi Agustin Widyawati dalam sidang perkara investasi di PN Surabaya
Foto: Pledoi Agustin Widyawati dalam sidang perkara investasi di PN Surabaya

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com — Tim penasihat hukum Terdakwa I Agustin Widyawati, S.E., M.B.A., membantah kliennya terlibat dalam penawaran investasi kepada Salim Himawan Saputra. Dalam nota pembelaan atau pledoi, Agustin justru disebut ikut mengalami kerugian akibat persoalan gagal bayar investasi.

Pledoi tersebut dibacakan dalam persidangan perkara Nomor 1032/Pid.B/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/9/2026).

Bacaan Lainnya

Agustin bersama Terdakwa II Ranto Hensa Barlin Sidauruk, S.T., didakwa melanggar Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan turut serta melakukan penipuan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Agustin dengan pidana penjara selama 2 tahun. Sementara Ranto dituntut 3 tahun 3 bulan.

Dalam pledoinya, tim hukum Agustin menyatakan kliennya tidak pernah menawarkan, menjual, ataupun memasarkan produk investasi kepada Salim. Dana investasi Salim disebut ditempatkan pada produk Repurchase Agreement (REPO) PT OSO Sekuritas Indonesia.

Tim pembela menjadikan kronologi waktu sebagai salah satu dasar bantahannya.

Menurut penasihat hukum, Agustin merupakan marketing freelance PT OSO Sekuritas Indonesia sejak 2014. Ia disebut bukan pengurus maupun karyawan perusahaan.

Pembela menyebut pihak yang menjelaskan produk investasi kepada Salim adalah Ranto, yang diketahui merupakan teman kuliah Agustin.

Keterangan tersebut, menurut tim hukum, diperkuat saksi Aulia Hamidah, karyawan Salim. Dalam persidangan, saksi disebut menerangkan bahwa Agustin tidak pernah datang menawarkan produk investasi kepada Salim.

Pembela juga mempersoalkan waktu investasi pertama Salim.

Dana sebesar Rp2 miliar untuk produk REPO IKAI disebut telah ditempatkan pada 11 Februari 2019. Sedangkan Agustin baru diperkenalkan kepada Salim pada 19 Februari 2019 di Restoran Nona Manis, Tunjungan Plaza Surabaya.

Pertemuan tersebut, menurut pembela, merupakan acara para marketing freelance untuk membahas produk baru bernama “SUPERTOPS”, bukan pertemuan khusus untuk menawarkan investasi kepada Salim.

“Agustin tidak pernah menawarkan produk investasi kepada Salim,” demikian garis besar argumentasi tim pembela dalam pledoi.

Penasihat hukum Agustin juga menyatakan dana investasi Salim tidak pernah diterima secara langsung oleh Agustin maupun Ranto.

Dana tersebut disebut ditransfer langsung oleh Salim ke rekening PT OSO Sekuritas Indonesia. Agustin, menurut pembela, hanya mendapatkan referral fee berdasarkan sistem yang berlaku di perusahaan.

Tim hukum kemudian mengungkap bahwa Agustin bersama keluarganya juga menempatkan dana pada PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT OSO Sekuritas Indonesia dengan nilai lebih dari Rp51 miliar.

Namun, berdasarkan argumentasi pembela, Agustin hanya menerima pengembalian uang tunai sebesar Rp100 ribu melalui proses PKPU.

Kondisi tersebut dijadikan dasar pembela untuk menyatakan Agustin juga mengalami kerugian dalam persoalan pembayaran investasi.

Sementara itu, Salim disebut telah menerima pengembalian sekitar Rp1,4 miliar, di luar imbal hasil yang sebelumnya telah diterimanya.

Dalam pledoinya, tim hukum Agustin turut mengutip keterangan Ranto yang disebut mengakui bahwa Agustin tidak mengetahui dan tidak ikut serta dalam urusan investasi Salim.

Ranto disebut sebagai pihak yang menjelaskan produk investasi kepada Salim sejak akhir 2018. Ia juga disebut menerangkan skema investasi, termasuk imbal hasil sekitar 11–13 persen per tahun serta jaminan saham sebesar 200 persen.

Untuk penempatan dana Rp3 miliar pada 18 Maret 2019, pembela menyebut transaksi dilakukan Salim melalui admin perusahaan dan tidak melalui Ranto maupun Agustin.

Tim hukum juga memaparkan skema komisi marketing. Salim disebut memperoleh komisi 2 persen, Ranto 0,5 persen, Denny Susanto Tjoa 0,3 persen, sedangkan Agustin disebut memperoleh 0,2 persen yang kemudian dibagi dengan tim Agustin sebesar 0,1 persen.

Dengan skema tersebut, pembela menyebut bagian yang diterima Agustin hanya 0,1 persen.

Penasihat hukum Ranto, Basuki Rakhmad, S.H., M.Hum., C.L.A., juga disebut menyampaikan bahwa kliennya belum menerima pengembalian dana investasi miliknya sendiri.

Salah satu poin utama dalam pledoi Agustin adalah mengenai karakter persoalan investasi tersebut.

Tim pembela berpendapat produk REPO yang ditawarkan benar-benar ada dan berkaitan dengan kegiatan PT OSO Sekuritas Indonesia.

PT OSO Sekuritas Indonesia disebut sebagai perusahaan yang memiliki izin sebagai perusahaan efek. Sementara produk REPO diterbitkan PT Mahkota Properti Indo Senayan berdasarkan surat mandat.

Menurut pembela, persoalan kemudian muncul ketika terjadi keterlambatan pembayaran pada akhir 2019 dan situasi semakin diperburuk oleh pandemi Covid-19.

Persoalan tersebut selanjutnya masuk ke proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga menghasilkan putusan homologasi pengadilan.

Atas rangkaian tersebut, penasihat hukum menilai kerugian Salim lebih berkaitan dengan persoalan gagal bayar korporasi dibandingkan tindak pidana penipuan.

“Tidak ada unsur tipu muslihat maupun rangkaian kata bohong. Produk berizin, dokumen lengkap, risiko ditandatangani sendiri oleh Salim. Gagal bayar perusahaan bukanlah penipuan. Agustin bukan penipu, ia juga korban,” demikian argumentasi tim pembela dari Luxara Law Firm yang dihadiri Alfin Suherman, S.H., M.H., CN dan Arief Budi Nugroho, S.H., C.R.A.

Dalam persidangan, tim pembela juga menghadirkan ahli hukum pidana Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H.

Menurut pendapat ahli sebagaimana dikutip dalam pledoi, tindak pidana penipuan harus dibuktikan melalui adanya niat jahat sejak awal serta perbuatan menipu yang mendorong korban menyerahkan uang.

Apabila investasi dilakukan berdasarkan kesadaran dan penilaian sendiri serta dokumen yang digunakan sesuai fakta, menurut pendapat ahli tersebut, unsur penipuan masih harus dibuktikan lebih lanjut.

Berdasarkan pandangan tersebut, pembela berpendapat perkara ini lebih tepat dilihat sebagai persoalan wanprestasi atau gagal bayar dalam hubungan investasi apabila tidak ditemukan bukti adanya niat jahat sejak awal.

Namun, seluruh uraian tersebut merupakan argumentasi dalam pembelaan terdakwa. Penilaian mengenai terbukti atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

Perkara Nomor 1032/Pid.B/2026/PN Sby kini memasuki tahap menunggu putusan majelis hakim PN Surabaya.

Status hukum Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk tetap mengikuti proses persidangan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *