Edarkan Sabu 65,51 Gram, Pria Asal Sampang Ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

  • Whatsapp
IMG 20260916 WA0035

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial F.I., 26 tahun, warga asal Kabupaten Sampang, Madura.

F.I. ditangkap pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di kawasan Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total bruto sekitar 65,51 gram. Barang bukti tersebut dikemas dalam 10 klip plastik dan disimpan di dalam sebuah tas selempang berwarna hitam.

Selain puluhan gram sabu, polisi juga mengamankan dua buah timbangan elektrik berwarna hitam serta satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Pengungkapan perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/418/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, tertanggal 14 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka F.I. mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial ADT yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Transaksi terakhir yang menjadi bagian dari pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, F.I. disebut melakukan transaksi secara langsung dengan ADT di kawasan Jalan Kunti, Surabaya, tepatnya di sebuah warung kopi.

Dalam transaksi tersebut, ADT menyerahkan sabu yang dikemas menggunakan kresek berwarna hitam dan dilipat kecil. Barang tersebut kemudian dibawa oleh F.I. sebelum akhirnya polisi melakukan penangkapan sekitar empat jam kemudian.

F.I. disebut membeli sabu tersebut dengan harga Rp750.000 per gram. Berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan, tersangka kemudian berencana menjual kembali barang tersebut dalam bentuk paket-paket kecil.

Dalam praktiknya, F.I. disebut dapat memperoleh keuntungan yang berbeda tergantung pola penjualan. Untuk paket hemat per satu gram, keuntungan yang diperoleh disebut dapat mencapai sekitar Rp500.000. Sementara apabila pembeli mengambil sabu dalam bentuk utuh satu gram, keuntungan yang diperoleh tersangka sekitar Rp50.000 per klip.

Dengan jumlah sabu sekitar 65,51 gram bruto, barang tersebut apabila seluruhnya berhasil diedarkan diperkirakan dapat menghasilkan uang lebih dari Rp30 juta.

Polisi juga mengungkap bahwa aktivitas peredaran sabu yang dilakukan F.I. bukan baru berlangsung sekali. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka telah menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu selama kurang lebih tujuh bulan.

Dalam rentang Juli hingga Agustus 2026, tersangka disebut beberapa kali mendapatkan pasokan dari ADT. Pasokan pertama disebut sebanyak 30 gram, kemudian 30 gram pada transaksi berikutnya, dan selanjutnya sebanyak 60 gram.

Sistem pembayaran yang digunakan dalam transaksi tersebut dilakukan secara tunai. Pembayaran kepada pemasok dilakukan setelah barang narkotika yang diperoleh tersangka habis terjual.

Namun, aktivitas tersebut akhirnya terhenti setelah aparat Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penindakan dan menangkap F.I. di kawasan Kedinding Lor.

Barang bukti berupa 10 klip plastik berisi sabu dengan berat total bruto sekitar 65,51 gram menjadi salah satu barang bukti utama dalam perkara tersebut. Dua timbangan elektrik yang turut diamankan juga menjadi bagian dari barang bukti penyidikan, bersama satu unit telepon seluler milik tersangka.

Atas perbuatannya, F.I. dijerat ketentuan pidana terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram.

Pasal yang diterapkan yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus tersebut selanjutnya masih dalam proses penyidikan, termasuk pendalaman terhadap asal-usul barang serta keberadaan ADT yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, khususnya terhadap jaringan yang memasok narkotika untuk diedarkan kembali kepada konsumen.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. (Abie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *