Polres Madiun Ungkap Dugaan Penipuan atau Penggelapan Rokok Rp190,67 Juta, Satu Tersangka Ditahan

  • Whatsapp
Foto: Polres Madiun mengungkap dugaan penipuan atau penggelapan rokok senilai Rp190,67 juta
Foto: Polres Madiun mengungkap dugaan penipuan atau penggelapan rokok senilai Rp190,67 juta

MADIUN, Nusantaraabadinews.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun mengungkap dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan rokok dengan nilai kerugian mencapai Rp190.670.000. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial DSCW, warga Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, sebagai tersangka.

Tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., mengatakan perkara tersebut diungkap Unit II Pidsus Satreskrim Polres Madiun yang dipimpin Kanit Pidsus IPDA M. Satrya A.I., S.Tr.I.K.

“Perkara ini berawal dari laporan korban terkait pembelian rokok yang hingga batas waktu yang telah disepakati belum dilakukan pembayaran. Dari hasil penyidikan, kami memperoleh fakta bahwa rokok tersebut telah dijual kembali oleh tersangka, sedangkan uang hasil penjualannya tidak diserahkan kepada korban,” ujar AKP Agung.

Peristiwa tersebut terjadi pada 7 Januari 2025 dan 10 Januari 2025 di Toko Dika, Jalan Raya Kare, Desa Wungu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Kasus bermula ketika tersangka memesan rokok kepada korban. Pada 7 Januari 2025, DSCW mengambil rokok senilai Rp39.610.000 dan berjanji melakukan pembayaran paling lambat 12 Januari 2025.

Selang tiga hari kemudian, tepatnya 10 Januari 2025, tersangka kembali mengambil rokok dengan nilai Rp151.060.000. Untuk transaksi kedua tersebut, tersangka menjanjikan pembayaran paling lambat pada 16 Januari 2025.

Dengan demikian, total nilai rokok yang diambil tersangka dalam dua transaksi tersebut mencapai Rp190.670.000.

Namun, hingga batas waktu pembayaran yang telah disepakati, kewajiban tersebut tidak kunjung dilunasi. Korban kemudian beberapa kali melakukan penagihan kepada tersangka.

Upaya penagihan kembali dilakukan pada 24 Maret 2025. Saat itu, korban bersama dua orang saksi mendatangi kediaman tersangka.

Dalam kesempatan tersebut, tersangka membuat surat pernyataan sanggup membayar kewajiban sebesar Rp190.670.000. Pembayaran dijanjikan paling lambat dalam waktu tiga bulan atau sampai 24 Juni 2025.

Namun, hingga batas waktu yang dituangkan dalam surat pernyataan tersebut, tersangka tetap tidak melakukan pembayaran.

Korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada Polres Madiun untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum.

AKP Agung menjelaskan, penyidik kemudian melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut.

“Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan terhadap terlapor, hingga gelar perkara untuk penetapan tersangka,” jelas AKP Agung.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa rokok yang diterima tersangka telah dijual kembali kepada pihak lain. Sementara itu, uang hasil penjualan rokok tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam proses pemeriksaan, tersangka juga mengakui adanya korban lain. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan fakta dan kemungkinan adanya perkara lain yang berkaitan dengan tersangka.

Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik. Di antaranya dua lembar nota pembelian rokok tertanggal 7 Januari 2025 dan 10 Januari 2025, surat pernyataan kesanggupan pembayaran, dokumentasi tanda tangan surat pernyataan, dua surat somasi, bukti percakapan WhatsApp, serta rekening koran yang berkaitan dengan perkara.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah kami lakukan penangkapan dan penahanan. Penyidik saat ini masih melengkapi proses penyidikan serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” terang AKP Agung.

Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Madiun menegaskan proses hukum terhadap tersangka masih berjalan sesuai tahapan penyidikan.

AKP Agung juga mengingatkan masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan transaksi, terutama transaksi dengan nilai besar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama dalam transaksi dengan nilai yang cukup besar. Apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana juga dipersilakan melapor kepada kepolisian. Untuk layanan kepolisian dalam kondisi darurat, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110.

Polres Madiun memastikan penanganan perkara tersebut akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *