SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MR (42), yang diduga mengedarkan sabu di kawasan Bratang Gede, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, diamankan polisi.
MR ditangkap pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Bratang.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MR.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menjelaskan, dari penggeledahan ditemukan empat kantong plastik berisi sabu dengan berat netto keseluruhan 0,908 gram.
“Anggota menemukan yaitu 4 kantong plastik berisi Sabu dengan berat netto total 0,908 gram yang ditemukan dalam dompet boneka harimau yang tergantung di dinding kamar rumah tersangka,” kata AKBP Dodi, Sabtu (26/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan, MR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial IL. Menurut keterangan yang disampaikan kepada penyidik, transaksi atau penyerahan sabu tersebut dilakukan secara langsung pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Rabesan, Bangkalan, Madura.
Sabu tersebut kemudian disebut akan diedarkan kembali kepada orang-orang di sekitar tempat tinggal MR. Polisi menyebut sasaran penjualan tersangka merupakan tetangga dan teman dekat.
Modus penjualannya dilakukan dengan sistem pembeli datang langsung ke rumah MR. Pembayaran dilakukan secara tunai.
Selain mendapatkan keuntungan dari penjualan, MR juga mengaku mengonsumsi sebagian sabu yang diperolehnya.
“Jadi, selain dapat uang pelaku juga bisa menikmati sabu secara gratis,” imbuh AKBP Dodi.
Kepada penyidik, MR mengaku telah membeli sabu sebanyak lima kali sejak Juli 2026. Dari aktivitas tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan berupa kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.
Selain itu, apabila seluruh barang yang diperoleh berhasil terjual, MR mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu untuk setiap 3 gram sabu.
Polisi selanjutnya melakukan proses hukum terhadap MR atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
MR disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berlaku sejak 2 Januari 2026. Ketentuan Pasal 609 ayat (1) antara lain mengatur perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
Sementara itu, Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 mengatur perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.






