Kejari Surabaya Usut Dugaan Mafia Tanah UINSA, Nama Akhmad Muzakki Disorot

  • Whatsapp
Foto: Kejari Surabaya dalami laporan dugaan mafia tanah di lingkungan UINSA Surabaya dan sorotan terhadap eks Rektor Akhmad Muzakki.
Foto: Kejari Surabaya dalami laporan dugaan mafia tanah di lingkungan UINSA Surabaya dan sorotan terhadap eks Rektor Akhmad Muzakki.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mulai mendalami laporan masyarakat terkait dugaan mafia tanah di lingkungan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Aduan tersebut mencakup pengelolaan aset tanah kampus dalam sejumlah periode kepemimpinan rektor, termasuk saat Akhmad Muzakki menjabat sebagai rektor.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Emanuel Yogi Budi Aryanto, membenarkan adanya laporan masyarakat tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan untuk menelaah substansi laporan.

Bacaan Lainnya

“Masih proses puldatabaket (pengumpulan data dan bahan keterangan) mas,” ujar Yogi.

Yogi menegaskan, laporan tersebut tidak secara khusus hanya menyasar periode kepemimpinan Akhmad Muzakki. Kejari Surabaya tengah melihat persoalan tersebut dalam lingkup pengelolaan UINSA secara keseluruhan.

“Jadi ini lingkupnya UINSA keseluruhan mas, baik di masa kepemimpinan mantan rektor yang baru saja diberhentikan ini, maupun rektor-rektor sebelumnya,” katanya.

Meski nama Akhmad Muzakki kembali menjadi perhatian, Kejari Surabaya belum mengungkap secara rinci substansi dugaan maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam laporan tersebut.

Penanganan laporan masih berada pada tahap awal. Pengumpulan data dan bahan keterangan dilakukan untuk memastikan duduk perkara serta menilai ada atau tidaknya indikasi tindak pidana dalam persoalan yang dilaporkan.

Karena proses masih berlangsung, belum ada kesimpulan hukum mengenai dugaan mafia tanah maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Pengusutan laporan dugaan mafia tanah tersebut menambah sorotan terhadap persoalan hukum di lingkungan UINSA. Sebelumnya, Akhmad Muzakki juga dikaitkan dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Perkara tersebut berkaitan dengan proses sertifikasi tenaga pendidik dan dosen di lingkungan Kementerian Agama periode 2024–2025.

Dalam perkara itu, Akhmad Muzakki diduga bersama sejumlah pihak lain menerima, mengelola, serta mengadministrasikan dana pungutan dari perguruan tinggi maupun dosen yang mengikuti proses sertifikasi.

Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani aparat penegak hukum. Status dan keterlibatan setiap pihak tetap mengacu pada perkembangan penyidikan serta pembuktian dalam perkara tersebut.

Akhmad Muzakki sebelumnya telah memimpin UINSA selama satu periode. Ia kemudian kembali dikukuhkan sebagai rektor untuk periode kedua pada Selasa (15/9/2026).

Namun, masa jabatan tersebut berlangsung singkat. Kementerian memberhentikan Akhmad Muzakki pada 23 September 2026.

Pemberhentian tersebut terjadi setelah muncul desakan dari mahasiswa yang menyoroti sejumlah persoalan hukum dan kepemimpinan di lingkungan UINSA.

Kini, Kejari Surabaya masih menelaah laporan dugaan mafia tanah di lingkungan kampus tersebut. Sementara itu, perkara dugaan suap dan gratifikasi yang sebelumnya dikaitkan dengan Akhmad Muzakki ditangani secara terpisah oleh Kejari Tanjung Perak.

Perkembangan pengumpulan data dan bahan keterangan Kejari Surabaya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *