BLITAR, Nusantaraabadinews.com – Persoalan pelayanan kesehatan dan capaian kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Blitar menjadi perhatian KPW Rekan Indonesia Jawa Timur.
Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, meminta Bupati Blitar melakukan evaluasi terhadap pejabat terkait, khususnya jajaran yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan pencapaian target UHC JKN.
Bagus menegaskan, evaluasi tersebut bukan semata-mata persoalan pergantian jabatan, tetapi harus menjadi bagian dari upaya memperbaiki kualitas pelayanan publik.
> “Kami meminta Bupati Blitar melakukan evaluasi terhadap pejabat terkait. Dalam setiap mutasi atau penempatan pejabat, yang harus dikedepankan adalah integritas, kompetensi, profesionalitas dan kepedulian terhadap masyarakat,” ujar Bagus Romadon.
Capaian UHC Menjadi Sorotan
Rekan Indonesia menilai persoalan kepesertaan JKN perlu mendapatkan perhatian serius. Masih adanya masyarakat yang belum terlindungi secara optimal oleh program JKN berpotensi menimbulkan persoalan ketika warga membutuhkan pelayanan kesehatan.
Menurut Bagus, pemerintah daerah harus memastikan masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, tidak mengalami hambatan dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
> “Kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Jangan sampai warga miskin yang membutuhkan pengobatan justru kesulitan karena persoalan kepesertaan atau administrasi. Pemerintah daerah harus hadir memberikan solusi,” tegasnya.
Dorong Evaluasi Kepala Dinas Kesehatan
Secara khusus, Rekan Indonesia mendorong adanya evaluasi kinerja Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar terkait capaian pelayanan kesehatan dan upaya mewujudkan UHC JKN.
Jika berdasarkan evaluasi resmi ditemukan bahwa target dan indikator kinerja belum tercapai secara optimal, menurut Bagus, Bupati Blitar perlu mempertimbangkan langkah pembinaan, perbaikan kinerja, hingga rotasi atau mutasi sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
> “Kami tidak sedang menghakimi seseorang. Yang kami minta adalah evaluasi berbasis data dan kinerja. Kalau memang kinerjanya tidak memenuhi target, harus ada langkah korektif,” katanya.
Mutasi Harus Mengutamakan Integritas
Bagus juga meminta agar proses mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Blitar tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif, tetapi juga rekam jejak, kompetensi, integritas dan kemampuan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pejabat harus bekerja untuk rakyat. Jabatan adalah amanah dan harus diukur dari manfaat yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Rekan Indonesia berharap Bupati Blitar dapat melakukan evaluasi secara objektif terhadap capaian pelayanan kesehatan, termasuk kepesertaan JKN, akses masyarakat miskin terhadap layanan kesehatan, serta efektivitas program kesehatan daerah.
Dasar Hukum
Dorongan tersebut, menurut Rekan Indonesia, sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam:
UUD NRI 1945 Pasal 28H ayat (1) tentang hak memperoleh pelayanan kesehatan.
UUD NRI 1945 Pasal 34 ayat (3) tentang tanggung jawab negara menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.
UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Perpres No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Kami berharap evaluasi ini benar-benar dilakukan untuk kepentingan masyarakat. Ukuran keberhasilan pejabat bukan hanya laporan administratif, tetapi sejauh mana masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, adil dan berkualitas,” pungkas Bagus Romadon. (Red)






