GRESIK, Nysantaraabadinews.com – Polres Gresik mematangkan kesiapan personel melalui Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) Sikat Semeru 2026 di Gedung Rupatama Sarja Arya Racana Polres Gresik, Jumat (9/10/2026). Operasi yang berlangsung pada 10–21 Oktober 2026 ini menjadi upaya kepolisian dalam menekan angka kejahatan sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Gresik.
Operasi Sikat Semeru 2026 menyasar tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Melalui Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Gresik berkomitmen meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan sekaligus memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang aman, kondusif, dan nyaman.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, seluruh personel harus melaksanakan operasi secara profesional, optimal, dan sesuai prosedur demi memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Operasi Sikat Semeru 2026 ini merupakan komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami ingin warga Gresik bisa beraktivitas dengan tenang tanpa dihantui rasa khawatir terhadap aksi kejahatan,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.
Kapolres juga mengingatkan seluruh anggota agar mengutamakan keselamatan, mematuhi prosedur, dan mengedepankan penegakan hukum yang profesional serta bertanggung jawab.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP M. Prasetyo menyampaikan, pengungkapan kasus akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan penadah dan menelusuri barang bukti hasil kejahatan.
“Penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Kami akan terus mengembangkan kasus berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk penadah, serta menemukan barang bukti hasil kejahatan,” ujar AKP M. Prasetyo.
Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk melaporkan kejadian yang membutuhkan bantuan kepolisian. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Lapor Cak Rama 081188002006 sebagai saluran pengaduan dan penyampaian informasi kepada Polres Gresik. (Red)






