BNNK Surabaya Dalami Insiden Kaburnya 12 Pasien Rehabilitasi Omah Sehat Bersinar

  • Whatsapp
IMG 20261014 WA0036

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com — Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya terus bergerak cepat mendalami insiden kaburnya pasien dari fasilitas rehabilitasi narkotika swasta, Yayasan Omah Sehat Bersinar, yang berlokasi di Jalan Pucang Taman No. 02, Kertajaya, Surabaya.

Kepala BNNK Surabaya, Kombes Pol Heru Prasetyo, memberikan pembaruan (update) resmi terkait penanganan kasus tersebut pada Rabu (14/10/2026). Ia memastikan bahwa pihak pengelola panti rehabilitasi telah menyampaikan laporan resmi secara tertulis.

“Untuk pelaporan secara lisan sudah dilakukan kemarin, dan hari ini laporan secara tertulis sudah disampaikan kepada kami,” ujar Kombes Pol Heru Prasetyo, Rabu (14/10/2026).

Berdasarkan dokumen pelaporan resmi yang diterima BNNK Surabaya, terkonfirmasi total pasien yang kabur berjumlah 12 orang. Seluruhnya terdaftar dalam penanganan resmi panti rehabilitasi dengan rincian 1 orang Pasien hasil rekomendasi BNNK Surabaya dan 11 orang Pasien hasil asesmen resmi BNNK Surabaya.

Terkait dengan rencana inspeksi atau pengecekan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP), BNNK Surabaya menegaskan saat ini pihaknya masih berfokus pada tahap klarifikasi mendalam terhadap pengelola.

“Untuk pengecekan lapangan belum kami rencanakan, karena kami masih menunggu hasil proses klarifikasi terlebih dahulu,” tambah Kombes Pol Heru Prasetyo.

Perlu diketahui, insiden kaburnya puluhan pasien secara massal tersebut terjadi pada Senin sore (12/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Peristiwa yang berlangsung di kawasan pemukiman padat Kertajaya ini sempat memicu keresahan warga sekitar. Sejumlah warga menyaksikan para pasien berlarian keluar menuju arah Jalan Pucang Adi.

Di sisi lain, pengelola panti rehabilitasi Omah Sehat Bersinar bernama Slamet, hingga berita ini diturunkan belum memberikan respons saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp beberapa waktu lalu.

Merujuk pada UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan BNN No. 24 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Rehabilitasi Narkotika, setiap fasilitas rehabilitasi swasta memiliki kewajiban mutlak untuk memenuhi standar ketaatan operasional, mulai dari sistem keamanan, pengelolaan sarana prasarana, hingga jaminan keselamatan pasien.

Saat ini, publik dan media massa masih menantikan hasil klarifikasi resmi dari penanggung jawab Yayasan Omah Sehat Bersinar, serta langkah tegas BNNK Surabaya dan jajaran aparat penegak hukum guna memastikan seluruh standar pelayanan rehabilitasi di Kota Surabaya berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *