SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kesaksian petugas keamanan HW Superhouse Graha Family, Sukma Tri Andrian, mengungkap adanya aksi pemukulan terhadap Bareno Bytago dalam sidang perkara dugaan kekerasan secara bersama-sama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/10/2026). Namun, keterlibatan masing-masing terdakwa dalam insiden tersebut masih menjadi bagian yang harus diuji melalui pembuktian di persidangan.
Dalam perkara ini, dua pemuda, Jason Jarell Pello (21) dan Richardy George Gilbert Toha (20), duduk sebagai terdakwa atas dugaan kekerasan yang terjadi di tempat hiburan malam HW Superhouse Graha Family pada 15 Februari 2026.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Nursalam, Sukma memberikan keterangan mengenai keributan yang berujung pada dugaan pemukulan terhadap korban. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menghadirkan saksi tersebut untuk menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan apa yang dilihat dan diketahuinya.
“Ada perkelahian,” ujar Sukma saat menerangkan peristiwa tersebut.
Menurut saksi, Bareno datang bersama seorang temannya dan duduk di sebuah meja. Situasi awalnya berjalan normal hingga kemudian terjadi keributan yang melibatkan sejumlah orang.
Sukma menerangkan bahwa pemukulan dilakukan menggunakan tangan kosong dan korban mengalami pukulan lebih dari satu kali. Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab awal perselisihan karena baru menyadari keributan ketika situasi di lokasi mulai memanas.
Dalam keterangannya di persidangan, Sukma menyebut Bareno lebih banyak bertahan dan tidak membalas pukulan yang diterimanya. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka pada bagian mata dan lengan.
Melihat situasi semakin gaduh, Sukma berupaya melerai pihak-pihak yang terlibat. Namun, upaya tersebut tidak berlangsung mudah. Ia mengaku sempat menahan Bareno yang berusaha memberontak untuk melepaskan diri.
Menurut Sukma, korban sempat mengira dirinya merupakan bagian dari kelompok para terdakwa. Dugaan tersebut membuat Bareno berusaha melepaskan diri dari pegangan saksi.
Saksi juga menjelaskan bahwa kondisi tempat hiburan malam itu cukup ramai oleh pengunjung. Keadaan tersebut membuatnya tidak dapat mengamati secara utuh bagaimana perselisihan bermula maupun seluruh rangkaian pemukulan yang terjadi.
Salah satu poin penting dalam pemeriksaan saksi adalah keterangan mengenai peran masing-masing terdakwa. Dalam persidangan, Sukma menyampaikan bahwa peristiwa tersebut dipahaminya sebagai pengeroyokan karena melibatkan lebih dari satu orang.
Namun, ketika dimintai penjelasan mengenai keterlibatan Jason Jarell Pello dan Richardy George Gilbert Toha, saksi tidak memberikan kepastian yang sama terhadap keduanya.
Sukma menyebut mengetahui Richardy melakukan pemukulan terhadap korban. Sementara itu, ia tidak dapat memastikan keterlibatan Jason pada bagian awal kejadian.
Saksi menjelaskan bahwa dirinya sempat terjatuh ketika berusaha melerai keributan. Kondisi tersebut membuatnya kehilangan kesempatan untuk mengamati seluruh peristiwa secara jelas.
Keterangan ini menjadi bagian penting dalam menguji dakwaan terhadap kedua terdakwa. Pembuktian perkara dugaan kekerasan secara bersama-sama tidak cukup hanya menunjukkan adanya pemukulan, tetapi juga harus menguraikan keterlibatan setiap terdakwa berdasarkan alat bukti yang sah.
Terkait rekaman kamera pengawas atau CCTV, Sukma turut memberikan keterangan mengenai peristiwa yang dipahaminya sebagai aksi pengeroyokan. Kendati demikian, ia tidak dapat memastikan secara rinci jumlah pukulan yang dilayangkan kepada Bareno.
Saksi juga menerangkan bahwa korban sempat keluar dari lokasi dan tidak kembali masuk ke ruangan artis.
Keterangan Sukma mendapat tanggapan dari majelis hakim dan para terdakwa. Dalam pemeriksaan, hakim turut menyinggung keterangan mengenai pemukulan yang disebut berlangsung singkat.
Jason menyatakan terdapat bagian dari keterangan saksi yang menurutnya tidak benar. Ia juga mengaku turut berupaya melerai keributan di lokasi kejadian.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diuji lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi lainnya, pencocokan alat bukti, serta rekaman CCTV apabila diajukan dan diperiksa dalam persidangan.
Kesaksian Sukma sejauh ini memberikan gambaran mengenai adanya keributan dan pemukulan terhadap korban. Namun, keterangannya belum menjadi kesimpulan akhir mengenai siapa yang melakukan setiap tindakan kekerasan maupun bagaimana peran masing-masing terdakwa dalam peristiwa tersebut.
Majelis hakim akan menilai keseluruhan keterangan saksi dan alat bukti yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Perkara dugaan kekerasan terhadap Bareno Bytago masih menjalani proses pemeriksaan di PN Surabaya. Keterangan saksi keamanan HW Superhouse menjadi salah satu bagian dari rangkaian pembuktian yang harus dipertimbangkan bersama bukti lainnya.
Jason Jarell Pello dan Richardy George Gilbert Toha tetap memiliki hak untuk membela diri dan memberikan tanggapan terhadap dakwaan maupun keterangan saksi yang dihadirkan jaksa.
Dengan demikian, penentuan tanggung jawab pidana kedua terdakwa harus didasarkan pada fakta persidangan dan penilaian majelis hakim terhadap seluruh alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






