JAKARTA, Nusantaraabadinews.com – Ketua Umum DePA-RI (Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia), Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LL. M menyampaikan keprihatinan serius atas persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menjadi tantangan dalam perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya kepada awak media pada Kamis (15-10-2026).
“Karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran vegetasi, matinya jutaan spesies, musnahnya keragaman hayati (biodiversity), kerusakan ekosistem, matinya satwa liar, pencemaran udara, degradasi tanah dan erosi melainkan juga persoalan hukum, kemanusiaan, kesehatan masyarakat, dan tanggung jawab negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ungkapnya
DePA-RI menilai bahwa penanganan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman api dan penanggulangan dampak jangka pendek. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap kejadian ditangani secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, identifikasi penyebab, penyelidikan dan penegakan hukum, hingga pemulihan lingkungan hidup. Tanpa langkah yang komprehensif, penanganan karhutla berisiko menjadi agenda rutin yang terus berulang tanpa penyelesaian terhadap akar persoalannya. Dan ini yang selalu berulang kejadiannya.
Karhutla juga menimbulkan konsekuensi serius bagi masyarakat. Asap yang dihasilkan dapat mengganggu kesehatan, membatasi aktivitas sosial dan ekonomi, mengganggu kegiatan pendidikan, serta meningkatkan kerentanan kelompok masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah terdampak. Pada saat yang sama, kerusakan ekosistem dan hilangnya keanekaragaman hayati dapat menimbulkan dampak jangka panjang yang tidak mudah dipulihkan. Bahkan asap yang makin meluas, bukan hanya mengganggu ribuan penerbangan namun juga negara-negara bisa komplain, dan protes bahkan membawanya ke forum-forum internasional.
Penegakan Hukum Tidak Boleh Berhenti pada Pelaku Lapangan
Luthfi Yazid yang juga fellow pada Leadership for Environment and Development ( LEAD) Program yang didirikan dan bermarkas di New York menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap karhutla harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, tanpa diskriminasi. Aparat penegak hukum perlu mengungkap penyebab kebakaran berdasarkan bukti ilmiah dan alat bukti yang sah dalam waktu yang singkat dan cepat, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pembakaran yang disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kewajiban pengelolaan lingkungan.
Penanganan perkara juga tidak boleh hanya berfokus pada individu yang ditemukan berada di lapangan. Apabila terdapat bukti yang cukup mengenai keterlibatan, perintah, pembiaran, atau kelalaian pihak yang memiliki kewajiban hukum, penyelidikan harus menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk korporasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sayangnya Menteri Kehutanan maupun Menteri Lingkungan Hidup seperti โsakit gigiโ tak ada suaranya dan tak ada tindakan yang riil, konkret. Mestinya, antisipasi dan pencegahan ( precautionary actions) sudah dilakukan sedini mungkin sebelum memasuki bulan kemarau setiap tahunnya.
Dalam konteks tersebut, DePA-RI mengingatkan bahwa kepentingan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban perlindungan lingkungan hidup. Setiap pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan ketentuan perizinan, pencegahan kebakaran, pengelolaan lingkungan, serta kewajiban lain yang ditetapkan oleh hukum.
Prinsip ini bukan berarti setiap kebakaran di kawasan usaha secara otomatis membuktikan kesalahan korporasi. Pertanggungjawaban harus ditentukan melalui proses hukum yang objektif, berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, apabila pelanggaran terbukti, penindakan harus dilakukan secara konsisten tanpa memandang besar atau kecilnya pelaku usaha.
Negara Wajib Hadir Melindungi Masyarakat dan Memulihkan Lingkungan
Luthfi Yazid yang juga pernah menjadi peneliti di Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) berpandangan bahwa tanggung jawab negara tidak berakhir setelah api berhasil dipadamkan (dan sepertinya pemerintah pusat maupun daerah hanya mengharapkan datangnya hujan).
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menjamin perlindungan masyarakat terdampak, keterbukaan informasi mengenai kualitas udara, akses terhadap layanan kesehatan, serta langkah pemulihan bagi wilayah yang mengalami kerusakan ekologis.
Secara konstitusional, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan dan peraturan pelaksanaannya menjadi salah satu landasan penting dalam upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
DePA-RI menilai bahwa keberhasilan penanganan karhutla harus diukur bukan hanya dari luas area yang berhasil dipadamkan, tetapi juga dari kemampuan negara mencegah kebakaran berulang, mengungkap pelanggaran, memulihkan lingkungan, dan menjamin bahwa masyarakat tidak terus-menerus menanggung kerugian akibat kerusakan lingkungan.
Sikap dan Rekomendasi DePA-RI
Atas kondisi tersebut, DePA-RI mendesak pemerintah untuk memperkuat upaya pencegahan dan sistem peringatan dini karhutla melalui peningkatan pemantauan titik panas, kesiapsiagaan personel, penyediaan sarana pemadaman, serta koordinasi lintas lembaga dan pelibatan masyarakat. DePA-RI juga mendorong pengusutan secara menyeluruh terhadap penyebab kebakaran berdasarkan bukti yang sah, termasuk apabila terdapat dugaan kesengajaan, kelalaian, atau pelanggaran kewajiban hukum.
Apabila ditemukan bukti pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan proporsional, baik melalui pertanggungjawaban pidana, perdata, maupun sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk terhadap korporasi apabila unsur pertanggungjawabannya terpenuhi.
Selain itu, DePA-RI meminta pemerintah mengevaluasi pengawasan terhadap perizinan dan kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan serta pencegahan kebakaran. Pemerintah juga harus menjamin perlindungan masyarakat terdampak melalui keterbukaan informasi kualitas udara, penyediaan layanan kesehatan, dan bantuan bagi kelompok rentan. Pada saat yang sama, pemulihan kawasan yang terbakar harus dilaksanakan berdasarkan kajian ilmiah dan karakteristik ekosistem, disertai pengawasan berkelanjutan agar kejadian serupa tidak terus berulang. DePA-RI menegaskan bahwa penanganan karhutla harus berorientasi tidak hanya pada pemadaman api, tetapi juga pada penegakan hukum, pemulihan lingkungan, dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Komitmen DePA-RI
DePA-RI menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan bagian dari penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Persoalan karhutla membutuhkan komitmen bersama, tetapi tanggung jawab setiap pihak harus tetap dibedakan secara jelas sesuai kewenangan, kewajiban, dan perbuatannya.
DePA-RI mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menjadikan penanganan karhutla sebagai momentum memperkuat tata kelola lingkungan yang berkeadilan. Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat, transparansi, dan pemulihan ekologis.
Kepada Presiden RI Prabowo Subianto Luthfi Yazid berpesan agar Presiden Prabowo dapat mengevaluasi kinerja menterinya terutama Menteri Kehutanan (termasuk juga Menteri Lingkungan Hidup). Jika memang tidak sanggup mengemban amanah konstitusional untuk menyelamatkan hutan kita yang juga merupakan hak generasi mendatang sebaiknya segera diganti dengan orang-orang yang mumpuni, kapabel dan penuh tanggungjawab kepada negara dan bangsa. (Megy)






