Kasus Wire Rope, Kuasa Hukum: Salah Administrasi Jangan Disamakan dengan Kejahatan

  • Whatsapp
IMG 20261015 WA0059(1)

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Tim kuasa hukum Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, menilai pidana penjara tidak proporsional apabila unsur niat jahat atau mens rea tidak terbukti secara meyakinkan dalam perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat kliennya.

Santoso sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama dua bulan dikurangi masa penahanan kota dengan perintah ditahan. Namun, melalui nota pembelaan atau pledoi, tim penasihat hukum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mempertimbangkan pidana yang tidak merampas kemerdekaan fisik terdakwa.

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, mengatakan persoalan dalam perkara tersebut tidak cukup dinilai hanya dari adanya kegiatan perdagangan. Menurut dia, pertanggungjawaban pidana juga harus melihat apakah terdapat sikap batin berupa pengetahuan dan kehendak untuk melakukan pelanggaran.

“Klien kami mengakui adanya kekeliruan administratif, tetapi tidak pernah memiliki niat jahat. Fakta persidangan juga menunjukkan tidak ada konsumen yang dirugikan. Karena itu, kami berharap majelis hakim mempertimbangkan pidana yang tidak merampas kemerdekaan,” ujar Edward.

Menurut tim pembela, tidak terdapat bukti bahwa Santoso sejak awal mengetahui dan menghendaki adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas perdagangan tersebut.

Pembelaan Soroti Willen en Weten

Dalam nota pembelaan, tim penasihat hukum secara khusus mengangkat konsep willen en weten dalam membahas unsur kesengajaan.

Pembela menyatakan tidak terdapat bukti Santoso menghendaki (willen) untuk melanggar hukum maupun mengetahui (weten) bahwa penjualan yang dilakukannya menyalahi ketentuan.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum berpendapat unsur mens rea Santoso tidak terbukti secara meyakinkan.

“Kalau tidak ada kehendak untuk melanggar dan tidak ada pengetahuan bahwa perbuatannya melanggar, maka aspek kesengajaan itu harus diuji dengan sangat hati-hati. Menurut kami, penjara menjadi tidak proporsional apabila persoalannya merupakan kekeliruan administratif tanpa niat jahat,” kata Edward.

Pembela juga menekankan prinsip geen straf zonder schuld atau tidak ada pidana tanpa kesalahan. Dalam pledoi, prinsip tersebut digunakan untuk menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak semestinya dilekatkan hanya karena seseorang menduduki jabatan tertentu atau karena secara faktual terdapat aktivitas perdagangan.

Santoso sendiri dalam pembelaan pribadinya tidak menampik adanya kekeliruan terkait administrasi pendaftaran barang dan kewajiban SNI.

Namun, ia menegaskan tidak pernah mempunyai niat untuk melanggar hukum, menipu konsumen ataupun merugikan masyarakat.

“Dengan tulus dan jujur, saya khilaf. Demi Tuhan, tidak pernah ada niat jahat (mens rea) sedikit pun dalam diri saya untuk melanggar hukum, menipu konsumen, ataupun merugikan masyarakat,” ujar Santoso dalam pledoinya.

Santoso mengatakan kekeliruan tersebut muncul dari ketidaktahuan dan keterbatasan pemahamannya atas regulasi administratif. Ia juga menyampaikan penyesalan dan berjanji tidak mengulanginya.

Selama 49 tahun hidupnya, Santoso menyatakan belum pernah dihukum dan tidak memiliki rekam jejak pidana. Ia juga mengaku selalu bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Tidak Ada Konsumen Mengaku Dirugikan

Tim penasihat hukum juga menjadikan ketiadaan kerugian konsumen sebagai salah satu poin penting dalam pembelaan.

Dalam nota pledoi, keterangan konsumen yang diajukan di persidangan disebut menyatakan wire rope yang dibeli dari PT BPI dapat berfungsi dengan baik. Konsumen tersebut juga disebut tidak merasa dirugikan, tidak merasa tertipu, serta tidak pernah mengajukan komplain atas transaksi tersebut.

Bagi tim pembela, fakta tersebut penting dalam menilai proporsionalitas sanksi yang akan dijatuhkan.

Edward menyebut ada sejumlah keadaan yang patut meringankan Santoso, di antaranya sikap kooperatif, penyesalan, rekam jejak bersih, tanggung jawab terhadap keluarga dan karyawan, serta menurut pembelaan tidak adanya korban maupun kerugian materiil atau fisik.

Minta Pidana Percobaan

Tim penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan pidana percobaan apabila tetap berpendapat Santoso terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.

Dalam petitum pledoi, pembela meminta agar perbuatan Santoso dipandang tidak didasari niat jahat, melainkan kealpaan administratif. Karena itu, mereka memohon pidana penjara yang dijatuhkan tidak perlu dijalani secara fisik melalui mekanisme pidana percobaan atau pidana bersyarat.

Pembela juga menyinggung ketentuan dalam KUHP baru mengenai tujuan dan pedoman pemidanaan. Dalam pledoi disebutkan, keadaan pribadi pelaku, tingkat kesalahan, riwayat hidup, kondisi sosial ekonomi hingga pengaruh pemidanaan terhadap masa depan pelaku patut menjadi pertimbangan hakim.

Posisi Santoso sebagai Distributor

Selain persoalan mens rea, pembela juga menyoroti kedudukan PT BPI dalam rantai perdagangan.

Menurut nota pembelaan, PT BPI memperoleh wire rope dari pemasok lokal dan berkedudukan sebagai distributor. Pembela menyebut adanya surat penunjukan distributor yang memberikan izin kepada PT BPI untuk memasarkan produk menggunakan merek UNISTRAND tanpa mengubah spesifikasi teknis barang.

Tim penasihat hukum juga mempersoalkan penerapan Pasal 109 UU Perdagangan dengan argumentasi bahwa ketentuan tersebut menyasar produsen atau importir, sedangkan mereka menempatkan PT BPI sebagai distributor lokal.

Kini, setelah jaksa menuntut Santoso selama dua bulan penjara dan tim penasihat hukum menyampaikan pledoi, perkara tersebut menunggu putusan majelis hakim.

Bagi pembela, persoalan utama yang harus diuji bukan sekadar apakah terjadi kekeliruan dalam aktivitas perdagangan, tetapi apakah kekeliruan tersebut dilakukan dengan pengetahuan dan kehendak untuk melanggar hukum. Tanpa mens rea yang terbukti, tim kuasa hukum menilai pidana penjara terhadap Santoso tidak proporsional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *