MADIUN, Nusantaraabadinews.com – Kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut. Seorang remaja berinisial AD diduga mengalami tindakan asusila yang dilakukan oleh kerabat dekatnya berinisial SS sejak korban masih duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar (SD) hingga kelas III Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Perkara tersebut telah dilaporkan ke Polres Madiun oleh kakak kandung korban, HL, dengan nomor laporan LP/B/72/VIII/2026/SPKT/Polres Madiun/Polda Jatim. Laporan itu tercatat bertanggal 10 Agustus 2026.
Kuasa hukum korban dan pelapor, Mohamad Muhari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dugaan perbuatan tersebut berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang. Berdasarkan keterangan yang diterimanya dari korban, dugaan tindakan itu bermula ketika AD meminta SS membelikan pelindung telepon seluler atau casing HP.
“Menurut keterangan korban kepada kami, awalnya dia meminta dibelikan casing HP kepada terduga pelaku karena mereka masih hubungan keluarga. Terduga pelaku mengiyakan dengan syarat korban harus menuruti kemauannya. Sejak saat itu, diduga tindakan tersebut berulang kali terjadi,” ujar Muhari saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/2026).
Muhari menjelaskan, kondisi keluarga korban semakin rentan setelah ibu kandung AD meninggal dunia pada 2019. Sebelum meninggal, ibu korban disebut sempat menitipkan anak-anaknya kepada seorang kerabat agar mendapatkan perawatan.
Namun, beberapa bulan setelah kepergian ibunya, AD disebut diminta tinggal bersama SS dengan alasan masih memiliki hubungan keluarga.
Sementara itu, ayah korban telah bercerai sebelum ibu korban meninggal dunia dan kemudian membina keluarga baru. Kondisi tersebut membuat AD tinggal di rumah kerabatnya tanpa didampingi orang tua kandung.
Menurut kuasa hukum, situasi tersebut menjadi bagian penting dalam memahami latar belakang dugaan peristiwa yang kini tengah diproses aparat penegak hukum.
Dugaan tindakan asusila tersebut akhirnya terungkap setelah istri SS dikabarkan akan kembali dari luar negeri setelah bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Muhari menyebut, SS diduga meminta AD meninggalkan rumah dengan alasan rumah tersebut akan diperbaiki atau dipasangi plafon.
“Terduga pelaku meminta korban agar kembali ke rumah orang tuanya bersama kakaknya dengan dalih rumahnya mau diperbaiki atau diplafon. Dari sinilah korban akhirnya berani bercerita kepada kakaknya hingga kasus ini dilaporkan ke Polres Madiun,” lanjut Muhari.
Setelah mendengar pengakuan korban, HL kemudian membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya kepada kepolisian.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Satreskrim Polres Madiun dilaporkan telah memeriksa sejumlah pihak untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak kuasa hukum, SS disebut telah memberikan keterangan yang dinilai selaras dengan keterangan korban. Namun, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada penyidik.
Hingga Minggu (18/10/2026), SS dilaporkan belum ditahan. Menurut informasi yang diterima pihak korban, penyidik masih membutuhkan sejumlah bukti tambahan untuk melengkapi penanganan perkara.
Salah satu aspek yang tengah didalami adalah bukti digital dari telepon seluler milik korban. Berdasarkan keterangan AD kepada kuasa hukumnya, terdapat rekaman video yang dianggap penting, tetapi telah terhapus dari perangkat tersebut.
Pihak korban berharap data yang hilang dapat dipulihkan melalui pemeriksaan forensik digital oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
Pemulihan data tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap fakta perkara secara lebih menyeluruh. Meski demikian, keberadaan maupun isi rekaman yang disebutkan itu masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis oleh pihak berwenang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agung Hartawan, belum memberikan penjelasan terperinci mengenai perkembangan perkara dan kemungkinan penahanan SS saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Minggu (18/10/2026).
“Www saya cek dulu mas,” jawab Agung singkat saat dimintai konfirmasi.
Belum adanya penahanan terhadap SS membuat keluarga korban mengaku khawatir terhadap keamanan mereka. Meski demikian, kondisi lingkungan sekitar dilaporkan masih kondusif. Warga disebut berkomitmen ikut mengawasi situasi demi menjaga keamanan korban dan keluarganya.
Melalui kuasa hukumnya, keluarga korban meminta penyidik mengusut perkara tersebut secara menyeluruh serta menerapkan ketentuan hukum yang sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
“Kami mengharapkan penerapan pasal berlapis yang seberat-beratnya sesuai dengan penderitaan korban. Mulai dari pasal asusila terhadap anak di bawah umur, Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga unsur ancaman kekerasan dan intimidasi. Kami meminta hukum pelaku seberat-beratnya,” tegas Muhari.
Pihak keluarga juga berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan memberikan perlindungan kepada korban selama seluruh tahapan penanganan perkara berlangsung.
Kasus ini kini menjadi perhatian keluarga dan lingkungan sekitar. Kepastian mengenai konstruksi perkara, kecukupan alat bukti, serta langkah hukum berikutnya masih menunggu penjelasan resmi dari penyidik Polres Madiun.






