SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Gubeng, Surabaya, mengungkap dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di tiga lokasi berbeda. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial W (21) yang diduga mencoba mencuri sepeda motor di sebuah rumah kos di Jalan Mojo III D, Surabaya, pada 22 September.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengembangkan kasus tersebut dan mengungkap dugaan keterlibatan W dalam dua aksi pencurian sepeda motor lainnya. Dalam pengembangan penyelidikan, polisi juga berhasil menangkap seorang pria berinisial A, sedangkan seorang terduga pelaku berinisial D masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto menjelaskan, penangkapan W berawal ketika terduga pelaku masuk ke halaman rumah kos di Jalan Mojo III D. W diduga hendak mencuri sepeda motor Honda Beat menggunakan kunci khusus.
Namun, aksinya diketahui oleh pegawai kos. W kemudian berusaha melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan warga.
“Pelaku W kemudian melarikan diri, tetapi korban berteriak ‘Maling’ sontak warga sekitar yang mendengar tersebut dan akhirnya W berhasil ditangkap dan diserahkan kepada polisi,” tutur AKP Hadi, pada Senin (19/10).
Pemeriksaan terhadap W menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk mengungkap dugaan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Surabaya.
AKP Hadi menjelaskan, saat diinterogasi, W mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial D, yang kini melarikan diri dan berstatus DPO.
“Dalam pemeriksaan W mengaku selain di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut diatas pelaku W sebelumnya juga pernah melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya yakni D di Lapangan Balai RW, Bronggalan Sawah III, pada (15/9),” jelasnya.
Selain bersama D, W juga mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario bersama A di sebuah rumah kos di kawasan Kalijudan Barat III pada 17 September.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil menangkap A.
“Dari hasil interogasi tersebut selnjutnya polisi melakukan penyelidikan lebih mendalam dan akhirnya berhasil menangkap A,” tandasnya.
Dengan pengungkapan tersebut, terdapat tiga lokasi yang berkaitan dengan perkara dugaan curanmor yang ditangani polisi, yakni Jalan Mojo III D, Lapangan Balai RW di Bronggalan Sawah III, serta rumah kos di Kalijudan Barat III, Surabaya.
Dalam menjalankan aksinya, para terduga pelaku diduga merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci pas dan kunci L yang telah dimodifikasi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, berupa satu buah kunci pas ukuran delapan, satu buah kunci L pipih, dan satu unit telepon genggam.
AKP Hadi juga menyampaikan bahwa W disebut pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian kendaraan bermotor. Sementara itu, A disebut belum pernah menjalani hukuman.
Informasi mengenai riwayat hukuman tersebut merupakan keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan. Adapun penanganan perkara tetap berjalan sesuai proses hukum yang berlaku.
AKP Hadi Ismanto menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi dan laporan masyarakat.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor, terutama di lingkungan rumah kos dan kawasan permukiman.
Warga diminta memastikan kendaraan diparkir di tempat aman, mengunci kendaraan dengan baik, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Pengungkapan tiga lokasi dugaan curanmor ini diharapkan dapat membantu mengungkap rangkaian tindak pidana serupa di Surabaya. Sementara itu, keberadaan D yang masih berstatus DPO menjadi bagian dari pengembangan perkara oleh kepolisian.






