SURABAYA, Nusantaraabadinews.com โ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengajuan penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Penyidik kini mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp687,5 juta yang disebut berkaitan dengan mantan Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2021โ2024 berinisial NK.
Perkembangan penyidikan tersebut disampaikan Kejati Jawa Timur melalui siaran pers Nomor PR-05/M.5/Kph.4/10/2026, Selasa (21/10/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Adnan Sulistiono, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan penanganan perkara berdasarkan konfirmasi kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Dr. IG Punia Atmaja NR, S.H., M.H.
Menurut keterangan Kejati Jatim, penyidik masih mendalami fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terutama terkait dugaan aliran dana pungutan liar kepada NK.
Berdasarkan fakta yang disebut dalam surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum di persidangan, terdapat dugaan aliran dana dengan total mencapai Rp687.500.000.
Dana tersebut terdiri atas Rp552.500.000 yang disebut diserahkan oleh almarhum OS, selaku Kepala Bidang Pertambangan, serta Rp135.000.000 yang disebut diserahkan oleh tersangka ED, selaku Kepala Bidang GAT.
Kejati Jatim menegaskan, informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut masih menjadi bagian dari materi pendalaman penyidikan. Penyidik berupaya menguji keterkaitan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dengan alat bukti yang telah maupun sedang dikumpulkan.
Dengan demikian, penelusuran aliran dana tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam upaya mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidik terus melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang relevan untuk mendukung pengungkapan perkara.
โHingga saat ini, sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa untuk mendukung pengungkapan perkara tersebut,โ demikian keterangan dalam siaran pers Kejati Jawa Timur.
Pemeriksaan para saksi tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperjelas rangkaian peristiwa, menguji keterangan yang telah diperoleh, serta menelusuri keterkaitan dugaan aliran dana dengan proses penerbitan perizinan yang sedang disidik.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setiap fakta yang terungkap akan ditindaklanjuti melalui proses pendalaman berdasarkan alat bukti yang sah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara cermat dan objektif.
Kejati Jatim juga menegaskan bahwa penyidikan ini bertujuan mengungkap dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan perizinan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Meski demikian, asas praduga tidak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Dugaan yang sedang didalami penyidik tidak serta-merta dapat dipandang sebagai kesimpulan akhir mengenai kesalahan pihak-pihak yang disebut dalam perkara.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pendalaman penyidik, kecukupan alat bukti, serta proses hukum yang berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.






