MADIUN, Nusantaraabadinews.com– Polres Madiun mengungkap dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang bermodus janji kelulusan masuk Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun. Dalam perkara tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian mencapai Rp150 juta setelah tergiur tawaran jalur khusus penerimaan taruna.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun pada Selasa (20/10/2026). Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial HA yang diduga mengaku sebagai orang kepercayaan pejabat dan menawarkan kuota khusus penerimaan taruna dengan meminta sejumlah uang.
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak tegas tindak pidana penipuan yang merugikan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika korban mengeluhkan anaknya yang tidak lolos seleksi masuk PPI Madiun. Situasi itu kemudian diduga dimanfaatkan tersangka untuk menawarkan bantuan agar anak korban dapat diterima melalui jalur khusus.

Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga meminta sejumlah uang dan menggunakan kuitansi yang mencantumkan tanda tangan pejabat. Selain itu, komunikasi melalui aplikasi WhatsApp juga melibatkan seseorang yang mengaku sebagai ajudan.
Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap, termasuk melalui transfer untuk keperluan administrasi dan seragam. Namun, janji kelulusan tersebut tidak terwujud. Anak korban tetap dinyatakan tidak lolos seleksi penerimaan taruna PPI Madiun.
Setelah tidak mendapatkan kepastian sesuai dengan yang dijanjikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Madiun. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp150 juta.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Madiun telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara.
Penyidik juga telah menetapkan HA sebagai tersangka, kemudian melakukan penangkapan, pemeriksaan, dan penahanan. Selanjutnya, penyidik akan menuntaskan berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.
AKP Agung Hartawan menegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian melindungi masyarakat dari berbagai modus kejahatan, termasuk penipuan yang memanfaatkan harapan orang tua terhadap masa depan pendidikan anak.
“Kapolres Madiun menekankan bahwa Polri hadir untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan, termasuk penipuan yang memanfaatkan harapan masyarakat untuk memperoleh pendidikan. Kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Agung Hartawan.
Polres Madiun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan sekolah kedinasan melalui jalur khusus dengan imbalan uang.
Masyarakat diminta memastikan seluruh proses penerimaan taruna dilakukan melalui mekanisme resmi dan tidak menyerahkan uang kepada pihak yang mengklaim memiliki akses khusus tanpa dasar kewenangan yang jelas.
“Jangan tergiur janji kelulusan dengan membayar sejumlah uang kepada pihak yang tidak berwenang. Pastikan seluruh proses penerimaan dilakukan melalui jalur resmi. Apabila menemukan tawaran mencurigakan, segera lakukan konfirmasi kepada instansi terkait atau laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.
Polres Madiun juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat maupun institusi pendidikan kedinasan. Warga yang menjadi korban atau mengetahui dugaan tindak pidana serupa diimbau segera melapor kepada kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa janji kelulusan dengan imbalan uang patut dicurigai. Masyarakat perlu memeriksa kebenaran informasi melalui saluran resmi agar tidak mengalami kerugian finansial akibat tawaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.






