SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Rencana normalisasi saluran di Jalan Belimbing, RT 02 RW 08, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, menuai keberatan dari para pedagang kaki lima (PKL) Wisata Kuliner RIA. Pedagang yang mengaku telah menggantungkan hidup di kawasan tersebut selama puluhan tahun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempertimbangkan keberlangsungan usaha mereka sebelum penataan dilaksanakan.
Di satu sisi, Pemkot Surabaya menegaskan pembangunan saluran merupakan upaya mengembalikan fungsi aset pemerintah sesuai peruntukannya. Di sisi lain, para pedagang mengkhawatirkan rencana tersebut berdampak langsung terhadap pendapatan dan kehidupan keluarga mereka apabila harus meninggalkan lokasi usaha.
Perbedaan pandangan itu memunculkan tuntutan agar pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas dan mencari solusi yang dapat mengakomodasi kebutuhan infrastruktur sekaligus melindungi mata pencaharian masyarakat.

Camat Genteng, Jefry, S.Sos., menjelaskan bahwa rencana normalisasi saluran di Jalan Belimbing telah melalui koordinasi dan peninjauan lapangan bersama jajaran terkait.
Menurutnya, berdasarkan penelusuran peta kadaster, kawasan tersebut sejak zaman kolonial Belanda telah tercatat sebagai area saluran di kedua sisi jalan.
Pihak kecamatan juga menyebut lokasi yang akan dikerjakan merupakan bagian dari ruang milik jalan (rumija) yang tercatat sebagai aset Pemkot Surabaya dan telah memiliki sertifikat hak pakai.
“Pemkot ingin mengerjakan di area milik pemerintah sendiri. Kami sudah mengecek peta aset dan memastikan pemerintah kota memegang sertifikat hak pakai. Kami tidak mungkin berani mengerjakan kalau itu bukan aset milik pemerintah kota,” jelasnya.

Pada 2026, Pemkot Surabaya merencanakan pemasangan saluran menggunakan konstruksi U-ditch. Pekerjaan tersebut direncanakan terhubung dengan saluran di kawasan Jalan Kombes Pol M. Duryat agar aliran air tidak lagi harus mengikuti jalur yang berputar cukup jauh.
Jefry menegaskan, pekerjaan tersebut berfokus pada peningkatan fungsi infrastruktur dan bukan bertujuan menghilangkan mata pencaharian para pedagang.
Sebagai bagian dari upaya penanganan dampak terhadap pedagang, pemerintah mengaku telah melakukan sosialisasi sejak 12 Oktober 2026. Dalam proses tersebut, pihak kecamatan menyampaikan rencana pekerjaan sekaligus membahas alternatif tempat berjualan bagi PKL yang terdampak.
Salah satu pilihan yang ditawarkan adalah Sentra Wisata Kuliner (SWK) yang disebut masih memiliki sejumlah stan kosong.
Menurut Jefry, para pedagang dapat menempati stan yang tersedia tanpa dikenakan biaya sewa. Pedagang juga dipersilakan mempertimbangkan lokasi berdasarkan kondisi dan potensi penjualan di masing-masing SWK.
Selain menempati fasilitas yang disediakan pemerintah, pedagang dapat mencari lokasi secara mandiri melalui kerja sama dengan pemilik lahan atau persil yang memungkinkan untuk digunakan.
“Kami berupaya agar kegiatan ekonomi masyarakat tidak berhenti. Karena dasar aktivitas mereka adalah berjualan, kami berusaha menyediakan alternatif agar mereka tetap bisa berjualan,” ujarnya.
Jefry menambahkan, perhatian pemerintah tidak hanya menyangkut penyediaan tempat usaha. Apabila terdapat pedagang yang membutuhkan bantuan sosial, dukungan bagi anggota keluarga lanjut usia, maupun bantuan pendidikan dan seragam sekolah, pemerintah membuka ruang pendataan untuk mengupayakan bantuan sesuai ketentuan.
Meski demikian, pemerintah mengakui bahwa pemindahan ke SWK belum tentu langsung memberikan hasil ekonomi yang sama bagi setiap pedagang.
Mengenai kemungkinan pedagang kembali berjualan di Jalan Belimbing setelah pembangunan saluran selesai, pihak kecamatan menyatakan belum dapat memberikan kepastian.
Jefry menjelaskan bahwa pemanfaatan ruang milik jalan harus mengikuti ketentuan dan kewenangan instansi terkait. Karena itu, pedagang yang ingin mengajukan permohonan pemanfaatan area tersebut dapat menempuh mekanisme resmi melalui surat kepada instansi yang berwenang.
“Kami tidak bisa memastikan apakah setelah pembangunan nanti lokasi tersebut boleh digunakan kembali untuk berjualan. Kalau ada usulan, silakan menempuh mekanisme yang tersedia. Nanti akan diproses dan dikaji oleh instansi yang berwenang,” jelasnya.
Menurutnya, pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan usulan pemanfaatan kawasan setelah pekerjaan selesai merupakan dua persoalan berbeda. Pekerjaan normalisasi tetap harus berjalan sesuai perencanaan, sedangkan permohonan pemanfaatan berikutnya perlu dibahas melalui prosedur tersendiri.
Sementara itu, Robi, pendamping PKL Wisata Kuliner RIA, menyampaikan keberatan terhadap mekanisme sosialisasi yang dilakukan pemerintah.
Ia menjelaskan, pertemuan di kelurahan yang diikutinya semula membahas relokasi dan pengundian nomor tempat bagi pedagang. Namun, menurutnya, para pedagang belum memperoleh ruang yang memadai untuk menyampaikan aspirasi mengenai keberlanjutan usaha mereka.
Robi mengaku telah meminta agar dilakukan musyawarah dan peninjauan langsung ke lapangan bersama pihak kecamatan.
Menurutnya, sejak 12 Oktober 2026, para pedagang telah menerima tiga surat yang dinilainya lebih banyak berisi instruksi daripada membuka ruang dialog.
“Kami menilai pembangunan tidak seharusnya mengorbankan warga yang sedang mencari nafkah. Kondisi ekonomi masyarakat saat ini juga tidak mudah. Karena itu, pemerintah harus mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan keberlangsungan hidup para pedagang,” ungkap Robi.
Ia juga mempertanyakan perubahan pemahaman mengenai kegiatan yang awalnya disosialisasikan sebagai normalisasi saluran, tetapi dalam pelaksanaannya dinilai mengarah pada pemindahan pedagang dari lokasi berjualan.
Robi menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak normalisasi saluran apabila program tersebut memang bertujuan memperbaiki fungsi drainase dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kalau memang untuk normalisasi saluran, kami mendukung. Tetapi jangan sampai program tersebut justru mengorbankan warga yang selama ini mencari nafkah di sana,” tegasnya.
Robi menilai keberadaan PKL di kawasan Jalan Belimbing bukan sekadar aktivitas perdagangan, melainkan juga bagian dari perjalanan sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
Menurutnya, kawasan tersebut telah menjadi tempat berdagang sejak sekitar 1967. Para pedagang yang bertahan selama puluhan tahun dinilai turut membentuk karakter kawasan dan memberikan kontribusi terhadap kehidupan ekonomi warga Surabaya.
Karena itu, ia berharap pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari sisi ketertiban umum dan penggunaan ruang, tetapi juga mempertimbangkan sejarah serta ikatan sosial yang telah terbentuk.
Robi turut menyoroti penggunaan peraturan daerah mengenai ketertiban umum dan jalan dalam proses penataan. Menurutnya, keberadaan pedagang di kawasan tersebut perlu dilihat secara proporsional dan tidak serta-merta dianggap mengganggu ketertiban.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan kesepakatan bersama, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Keberatan juga disampaikan Ketua PKL Wisata Kuliner RIA, Hadi. Ia menjelaskan bahwa sebagian pedagang telah menjalankan usaha di Jalan Belimbing secara turun-temurun.
Menurut Hadi, sebagian besar pedagang yang saat ini menempati kawasan tersebut merupakan warga Surabaya. Meski generasi terdahulu berasal dari luar daerah, para penerus usaha mereka disebut telah menetap dan memiliki identitas kependudukan Surabaya.
Para pedagang mengkhawatirkan pemindahan ke sejumlah SWK yang lokasinya berjauhan dapat memecah kebersamaan mereka. Selain itu, mereka belum mengetahui apakah tempat baru akan memiliki jumlah pembeli dan tingkat penjualan yang setara dengan lokasi saat ini.
“Kalau dipindah ke SWK, kami khawatir nanti terpencar dan belum tentu pembelinya sama. Kalau akhirnya tidak laku, bagaimana kami menghidupi keluarga? Kami ingin tetap berjualan di tempat ini,” ungkap salah seorang perwakilan pedagang.
Hadi juga mengusulkan agar pembangunan saluran dilakukan secara bertahap. Dengan pola tersebut, pedagang yang lokasi usahanya belum dikerjakan masih dapat berjualan, sementara bagian yang sedang dibangun dikosongkan untuk sementara waktu.
Setelah pekerjaan di satu bagian selesai, pembangunan dapat dilanjutkan ke bagian berikutnya. Skema ini diharapkan dapat mengurangi dampak terhadap aktivitas ekonomi pedagang.
Meski mengajukan usulan tersebut, para pedagang menegaskan keberatan apabila harus direlokasi ke SWK. Mereka berharap tetap memiliki kesempatan untuk menjalankan usaha di kawasan Jalan Belimbing.
Robi menambahkan bahwa pihaknya masih berupaya mencari jalan keluar melalui jalur komunikasi dan kelembagaan. Ia berharap surat permohonan yang telah disampaikan kepada Wali Kota Surabaya mendapatkan tanggapan.
Selain itu, pihaknya berencana mengupayakan audiensi dengan Komisi B DPRD Kota Surabaya untuk menyampaikan aspirasi para pedagang.
Menurut Robi, dialog diperlukan agar pemerintah dan pedagang dapat menemukan solusi yang tidak hanya memenuhi ketentuan penataan kota, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari kegiatan perdagangan.
Di sisi lain, pihak Kecamatan Genteng menyatakan tetap membuka ruang komunikasi bagi para pedagang, meskipun jadwal normalisasi saluran akan dilaksanakan sesuai perencanaan pemerintah.
Persoalan ini mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama perlu mendapat perhatian, yakni pemulihan fungsi saluran dan perlindungan keberlangsungan usaha masyarakat.
Para pedagang berharap keputusan yang diambil tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi warga yang telah puluhan tahun mencari nafkah di Jalan Belimbing.
Penyelesaian melalui dialog, kajian yang transparan, dan komunikasi antara pemerintah dengan perwakilan pedagang diharapkan dapat membuka jalan bagi solusi yang adil, tanpa mengabaikan kebutuhan penataan infrastruktur maupun hak masyarakat untuk memperoleh penghidupan yang layak.






