TULUNGAGUNG –_nusantaraabadinews.com_ – Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap 71 kasus peredaran narkotika dan obat berbahaya selama periode Agustus hingga Oktober 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Rabu (28/10/2026), sekaligus sebagai laporan capaian Program 100 Hari Kerja Kapolri di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Kegiatan tersebut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tulungagung Achmad Baharudin, S.M., M.M., didampingi Sekretaris Daerah, Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat utama Polres Tulungagung, Kepala BNNK Tulungagung, serta awak media.
Berdasarkan data yang disampaikan, Satresnarkoba Polres Tulungagung menangani 54 kasus narkotika dengan 73 tersangka dan 16 kasus obat berbahaya dengan 17 tersangka selama tiga bulan terakhir. Secara keseluruhan, sebanyak 90 tersangka tercatat dalam dua kategori perkara tersebut, terdiri atas 83 laki-laki dan 8 perempuan.
Sementara itu, dalam periode Program 100 Hari Kapolri pada 14–28 Oktober 2026, Polres Tulungagung mengungkap 20 kasus yang terdiri atas 10 kasus narkotika, 10 kasus obat berbahaya, dan satu kasus psikotropika, dengan total 28 tersangka.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan, meliputi sabu-sabu seberat 815,766 gram, ekstasi sebanyak 2,5 butir, pil double L sebanyak 219.910 butir, obat berbahaya sekitar 2.928 butir, psikotropika sebanyak 159 butir, serta barang bukti pendukung lainnya.
Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi mengatakan, terdapat sekitar 10 kasus menonjol dengan jumlah barang bukti cukup besar. Seluruh kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.
Menurutnya, para pelaku yang diamankan diketahui berperan sebagai pengedar dan kurir. Berdasarkan hasil pengungkapan, jaringan peredaran barang tersebut diketahui berasal dari wilayah Madiun.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Bupati Tulungagung Achmad Baharudin menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Tulungagung atas upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat berbahaya di wilayah Kabupaten Tulungagung.

“Narkoba adalah musuh kita bersama. Pemberantasannya tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum dan Forkopimda. Masyarakat harus ikut berperan aktif mengawasi dan mencegah peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tulungagung berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Polres Tulungagung dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung guna memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Sementara itu, Kapolres Tulungagung mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda untuk bersama-sama memerangi narkoba. Segera laporkan melalui Call Center 110 Polres Tulungagung yang aktif 24 jam, atau bisa langsung datang ke Kantor Polres dan Polsek terdekat. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” ujar AKBP Wiwin.
Kapolres menegaskan, Polres Tulungagung akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran narkoba secara masif, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan.
Ia berharap dukungan dan partisipasi masyarakat dapat memperkuat upaya pencegahan sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat berbahaya di Kabupaten Tulungagung. ( Sup )






