SURABAYA, Nusantaraabadinews.com — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya bersama jajaran Polsek setempat menggulung ratusan pelaku kejahatan jalanan dalam operasi intensif selama periode September hingga Oktober 2026. Dari total kasus yang diungkap, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi ancaman paling mendominasi di wilayah hukum Kota Surabaya.
Berdasarkan data resmi Siaran Pers Polrestabes Surabaya yang dirilis pada Jumat, 30 Oktober 2026, kepolisian berhasil membongkar 157 kasus kejahatan 3C (Pencurian dengan Kekerasan/Curas, Pencurian dengan Pemberatan/Curat, dan Pencurian Kendaraan Bermotor/Curanmor).
Dari ratusan kasus tersebut, polisi menetapkan 112 orang sebagai tersangka.
Didominasi Curanmor dan Motif Ekonomi
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan, melalui data rilisnya merinci bahwa dari 157 kasus yang diungkap, curanmor menempati urutan tertinggi dengan 112 kasus. Disusul kemudian oleh curat sebanyak 40 kasus, dan curas sebanyak 5 kasus.
“Sementara dari total 112 tersangka yang ditahan, sebanyak 72 orang merupakan pelaku curanmor, 33 orang pelaku curat, dan 7 orang terlibat kasus curas,” demikian petikan data yang dirilis Humas Polrestabes Surabaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan interogatif terhadap para tersangka, polisi mengidentifikasi bahwa masalah ekonomi menjadi motif utama di balik maraknya aksi nekat para pelaku.
Modus Merusak Kunci dan Jam Rawan Kejahatan
Dalam melancarkan aksinya, modus operandi yang paling sering digunakan pelaku curanmor adalah dengan cara merusak kunci kendaraan (107 kasus). Modus lain yang juga diwaspadai meliputi memanfaatkan kunci yang menempel pada kendaraan (5 kasus), merusak atau memotong rantai/gembok (12 kasus), memanjat pagar rumah (26 kasus), hingga tindakan menjambret atau menodong korban (7 kasus).
Data kepolisian juga memetakan waktu dan lokasi yang paling rawan terjadi pencurian. Pukul 03.00 WIB hingga 09.00 WIB menjadi waktu paling rawan dengan catatan 78 tempat kejadian perkara (TKP). Disusul malam hari pukul 21.00 WIB hingga 03.00 WIB sebanyak 37 TKP.
Sedangkan untuk klaster lokasi, wilayah pemukiman warga menjadi sasaran empuk paling tinggi dengan 124 kejadian, diikuti oleh area rumah kos sebanyak 17 kejadian, pertokoan atau perkantoran 7 kejadian, tempat ibadah/masjid 4 kejadian, dan jalan umum sebanyak 5 kejadian.
Barang Bukti dan Imbauan Kamtibmas
Dalam rilis penyerahan barang bukti, Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan 13 unit kendaraan roda dua (R2), di mana 8 unit di antaranya telah langsung dikembalikan kepada pemilik sahnya.
Selain sepeda motor, polisi menyita belasan kunci leter T/Y/L, kunci magnet, belasan unit ponsel, rekaman CCTV, senjata tajam, serta sejumlah perhiasan emas yang diduga hasil kejahatan.
Guna menekan angka kriminalitas ini, pihak kepolisian mengimbau warga Surabaya untuk memperketat keamanan secara mandiri. “Masyarakat diharapkan tidak memarkir kendaraan sembarangan, selalu menggunakan kunci ganda, dan memastikan tidak meninggalkan kunci menempel pada motor. Segera lapor polisi jika melihat atau menjadi korban kejahatan,” tulis imbauan resmi Polrestabes Surabaya. (Abie)
BRAVO Polrestabes Surabaya Ungkap 157 Kasus Kejahatan Jalanan, Curanmor Mendominasi






