**TULUNGAGUNG** – _nusantaaabadinews.com_ Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur, kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah yang diduga dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 414 gram yang sebelumnya diungkap pada 20 Oktober 2026.
Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K., menyampaikan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung SAR lantai 2 Polres Tulungagung, Senin (2/11/2026), pukul 15.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Tulungagung Kompol Siswanto, S.H., M.H., serta Kasat Narkoba AKP Dian Anang Nugroho, S.Pd., M.H. Konferensi pers berlangsung di hadapan puluhan awak media.
Dalam keterangannya, AKBP Wiwin menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan tersebut berawal dari pengembangan penangkapan sebelumnya. Hasil penyelidikan mengarahkan tim Satresnarkoba Polres Tulungagung ke wilayah Kabupaten/Kota Kediri, khususnya Blok C7 Lapas Kelas IIA Kediri.
“Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, tim Satresnarkoba Polres Tulungagung mengarah ke wilayah Kabupaten/Kota Kediri dengan fokus penyelidikan di Blok C7 Lapas Kelas IIA Kediri,” terang AKBP Wiwin.
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas berhasil mengamankan 15 paket narkotika dengan variasi berat, mulai dari sekitar 2 gram hingga kurang dari 1 gram. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya telah dilimpahkan kepada jajaran Polres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga menetapkan satu tersangka baru berinisial DR. Tersangka diketahui merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Kediri yang berasal dari Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut Kapolres, DR diduga memiliki peran sebagai pengendali sekaligus kurir dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Tersangka juga disebut telah tiga kali menjadi residivis dalam kasus serupa.

“Tersangka DR berperan sebagai pengendali sekaligus kurir dalam jaringan peredaran narkotika ini. Yang bersangkutan sudah tiga kali menjadi residivis dalam kasus serupa. Ini membuktikan bahwa masih ada aktivitas jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas,” jelasnya.
AKBP Wiwin menegaskan, pengembangan kasus tidak berhenti pada penetapan tersangka DR. Polres Tulungagung terus melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Kediri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Komitmen kami jelas dan tidak akan kompromi. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Tulungagung. Kami akan kejar sampai ke akar-akarnya, termasuk para pelaku yang mengendalikan dari balik jeruji besi,” tegas Kapolres.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi perhatian bahwa jaringan peredaran narkotika dapat beroperasi lintas wilayah dan diduga memanfaatkan berbagai sarana, termasuk dari dalam lembaga pemasyarakatan. Karena itu, sinergi antara kepolisian, pihak lapas, dan masyarakat dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
Polres Tulungagung juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Upaya pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat demi melindungi generasi muda dan mewujudkan lingkungan yang aman serta bebas dari bahaya narkoba. ( Sprap )






